Lpk | Pacitan – Bakal Calon Bupati ( Bacabup) Sugeng Nugroho berpesan, alat peraga bakal calon kepala daerah sebelum masa kampanye dikenakan pajak reklame, jangan sampai dipaku di pohon, kami taat dengan aturan yang ada dan jangan sampai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan melakukan penertiban alat peraga kampanye bakal calon Bupati ( Bacabup ), bila sampai penertiban dilakukan karena dinilai melanggar dan tidak membayar pajak daerah.
Dalam menuntaskan perizinan maupun kepemilikan APK yang terpasang, pembayaran pajak reklame tetap saya taati dan saya lakukan sesuai prosedur, agar Badan Keuangan Daerah mempunyain pemasukan.
” Tidak perlu menunggu tiga bulan setelah pemasangan, sebelum terpasang saya sudah membayar pajak,” ujar Sugeng Nugroho.
Sugeng mengungkapkan, baliho merupakan salah satu objek pajak daerah. Sehingga bacabup yang menggunakan alat peraga kampanye seharusnya taat pajak.
Sugeng menyayangkan bila nanti sampai terjadi penertiban poster maupun baliho bacabup, Pasalnya, seperti yang disepakati selama ini, memasang tanda gambar di tiang listrik, pohon maupun fasilitas umum merupakan pelanggaran.
“Selama ini saya paham dan sudah menjadi kesepakatan bersama untuk taat akan aturan, artinya saya pribadi tidak perlu lagi adanya imbauan,” tegasnya.
Terlebih lagi, saya sebagai bakal calon Bupati Pacitan, kelak menjadi pemimpin Kabupaten Pacitan selama lima tahun ke depan. Sudah sepatutnya untuk lebih sadar akan peraturan yang telah disepakati bersama.
“Yang menjadi pertimbangan saya adalah, sebagai calon Bupati, Setidaknya paham bahwasannya dengan memasang tanda gambar sebagai ajang promosi diri itu merupakan reklame diri,” tambahnya.
” Saya merasa ber-syukur dan nyaman terkait pemasangan baliho di 15 titik di 12 Kecamatan, tidak perlu sampai mendapatkan teguran dari dinas terkait, saya selalu akan taat dengan aturan ” tuturnya.
Seperti diketahui, menjelang pilkada serentak sejumlah bakal calon kepala daerah bergerilya memperkenalkan diri pada masyarakat. Alat peraga kampanye pun mudah ditemui di sepanjang jalan, termasuk di Kabupaten Pacitan.
Tidak perlu spanduk ataupun poster bakal calon kepala daerah dipaku di tempat yang tidak semsetinya seperti pohon. Sebagian warga pun menyayangkan sekaligus mengkritik hal tersebut bila sampai terjadi seperti itu.
“Kalau pohon dipaku lalu rusak, memang mereka mau menggantinya dengan menanam pohon lagi?” ungkap Sugeng.
Baginya, memaku poster kampanye di pohon kurang ber-etika. Mengingat fungsi pohon sesungguhnya untuk membuat lingkungan lebih sejuk.
“Dengan adanya tata cara dari dinas terkait, pemasangan alat peraga para kandidat saat ini bukan termasuk pelanggaran pilkada, paling juga kena perda ketertiban umum atau kena restribusi sesuai aturan perda,” kata Sugeng. (red)