Lpk | Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek ( PEMKAB) menyita ratusan ribu rokok ilegal dan alkobol hasil dari operasi Barang Kena Cukai ( BKC ) itu di musnahkan pada Kamis 23 Desember 2021.
Ada 117 ribu batang rokok tembakau iris dengan berat 5,6 kilo gram dan 195 liter minuman beralkohol Jika di taksir dalam rupiah , baramg barang tersebut bernilai sekitar Rp 71,5 juta.
Bupati Trenggalek, M. Nur Arifin, mengatakan pemusnahan barang kena cukai itu sebagai bentuk perlawanan bisnis ilegal yang beredar di Trenggalek.
“Kita tidak boleh kalah dengang perusahaan rokok ilegal . Ini tugas kita untuk memeranginya,” Ucap Mas Ipin kepada awk media.
Mas Ipin menjelaskan, di sisi lain, pendapatan negara juga bisa terus bertambah apabila bisnis ilegal perdagangan barang non cukai bisa di tekan.
“Beliau mengingatkan bagi yang mau menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai harap hati hati. Dengan iming iming apapun bila sales datang, hindari,” Tegas Bupati Nur Arifin.
Kepada kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Akhiyat Mujayin, mengapresiasi langkah Pemkab Trenggalek.
Pasalnya, Pemkab Trenggalek memakai dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk penegak hukum.
Hal ini cukup membantu tugas Bea cukai dalam melakukan penindakan di lapangan. Kami mewakili Kementerian Keuangan mengucapkan terima kasih atas sinergitas ini dan semuga bisa terus di lanjutkan pungkasnya.
Reporter : Imam