Lpk|Kediri – Bangun Al Karim alias bengeb (19) Dusun Tegalsari RT 017/RW 002. Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. dikecrek Anggota Satresnarkoba Polres Kediri,lantaran diduga mengedarkan obat pil dobele L. pelaku ditangkap petugas kepolisian dirumah pelaku.Minggu (20/09/2020) sekira jam 19.00 wib.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Kasat Resnarkoba AKP Ridwan Sahara ” menerangkan” pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan, dan mengedarkan PIL jenis LL tanpa ijin.

Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, pada hari Minggu tgl 20 September 2020 sekira pukul 19.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku bangun al karim alias bengeb dirumah pelaku.


karena telah mengedarkan pil jenis LL kepada saksi aim isa anwari selanjutnya pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri.”ucapnya”.(21/09/2020)

Barang bukti yang diamankan yakni, 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir pil jenis LL.
1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.

Pelaku dijerat Pasal 197 Subs pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”ungkapnya”.(mh)

Loading

246 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *