Lek | Tulungagung – Polsek jajaran Polres Tulungagung kini semakin menunjukan taringnya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Hal tersebut telah terbuktikan dengan diawali Polsek Kalidawir dan kini giliran Polsek Besuki.
Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung telah berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L pada Rabu (08/09/2021), tepatnya, hari ke 8 Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.
Pelaku yang diringkus berinisial MA (19) tahun ,laki laki berasal dari Dusun Mangunrejo, Desa Munengan, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Besuki di pinggir jalan masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Dari pelaku MA asal kabupaten Kediri tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, 100 butir Pil Double L, uang tunai Rp 200.000, sebuah Hp dan 1 unit sepeda motor honda Supra warna hitam dengan No. Pol AG 4!150 AV.
Kapolsek Besuki AKP Sumaji SH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongk S,H menyampaikan, pelaku ditangkap sesaat akan melakukan transaksi jual beli Pil Doubel L di pinggir jalan Desa Pojok.
“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, anggota sudah mengintai terlebih dahulu gerak geriknya pada saat tersangka berhenti, anggota Unit Reskrim Polsek Besuki langsung menyergapnya,” jelasnya.
Dari hasi penggeledahan dari pelaku MA, Petugas menemukan ratusan butir Pil Double L, selajutnya tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Besuki untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka MA dilakulan penahanan dan dijerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas kasi Humas polres Tulungagung .
Reporter : Mujiono