Lpk|Kediri – Anggota Unit Reskrim Polsek Ngancar Polres Kediri, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi obat haram Anggota Unit Reskrim tak mau buruanya lepas langsung bertindak cepat, dan alhasil Anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan salah satu pengunjung kamar Hotel di Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pengunjung yang kedapatan membawa sabu yakni, Andis Harianto (25) warga Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
Kapolsek Ngancar AKP Iwan Setyo Budi “mengungkapkan” awal mula penangkapan pelaku itu. bermula, petugas Unit Reskrim Polsek Ngancar menindak lanjuti informasi dari masyarakat jika ada pengunjung di salah satu Hotel di Kecamatan Ngancar akan mengedarkan narkotika.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ternyata benar dan pelaku kami amankan beserta barang buktinya,” ungkap AKP Iwan, Rabu (15/07/2020).
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, lanjut dikatakan AKP Iwan, berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,64 gram satu perangkat alat isap sabu (bong) serta dua buah korek api dan ponsel.
“Barang bukti sabu tersebut sudah dikemas dalam tiga paket kecil plastik klip. kami menduga paket sabu tersebut akan segera diedarkan,”terang Kapolsek Ngancar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang warga Kunjang. pelaku mendapatkan barang tersebut dengan sistem ranjau.
“Dan kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur AKP Iwan.(mh)