Lpk|Kediri – Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan erwin Triansyah (21) warga Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, diduga erwin mencuri ponsel milik tetangganya sendiri di rumah M. zainal abidin (37).

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar” mengungkapkan” kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 05.00 WIB. pelaku mencuri ponsel merk Vivo tipe Y91C dan merk Samsung tipe J2.

“Ponsel milik korban saat itu dicas di ruang tamu,” ungkapnya AKP Gilang, Rabu (15/07/2020).

Ponsel yang hilang itu diketahui pertama kali oleh Tika (saksi) setelah pulang dari pasar sekitar pukul 05.00 WIB. Tika mengetahui HP yang semula dicas di ruang tamu sudah tidak ada bahkan kondisi pintu belakang terbuka, padahal sebelum berangkat ke pasar, pintu keadaan tertutup.

“Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp 3,2 juta dan segera melaporkan ke Polsek Gampengrejo,” terangnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Gampengrejo dan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan kami berhasil menemukan barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku,” ungkap AKP Gilang.

“Lanjut dikatakan AKP Gilang, pelaku menjual barang curiannya itu melalui media sosial yakni Facebook.

“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya AKP Gilang.(mh)

Loading

476 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *