Lpk | Tulungagung – Kepolisian Resort Tulungagung menggelar konferensi pers .Pengungkapan Kasus Pembununuh terhadap warga Desa Suruhan lor ,Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung ,yang di laksanakan di halaman Mapolres Tulungagung .senen (23/11/2020).

Kapolres Tulungagung , AKBP Handono Subiakto, SH., S.I.K., MH., menyampaikan bahwa, tersangka BS (28), yang merupakan tetangga korban tega menghabisi nyawa Nimaturrohmah (45) di sebabkan karena sakit hati dan dendam, pelaku sering ditegur oleh suami korban dan mereka dituduhpencuri / maling karena sering mengambil air di masjid.Adapun Barang bukti (BB) yang diamankan oleh pihak kepolisi berupa satu (1) buah kaos warna hitam, dan satu (1) buah sarung warna merah milik tersangka,” jelanya.

Sedangkan barang bukti milik korban yaitu berupa satu (1) buah kursi kecil, satu (1) buah tang dan satu (1) bor listrik, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korbannya. Selain itu petugas ke Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu (1) buah baju lengan pendek ber warna merah, satu (1) buah rok warna merah yang dipakai korban saat kejadian perkara juga gigi korban yang tanggal dilantai.

“Pelaku BS (28), tega menghabisi korban lantaran merasa sakit hati dan dendam karena pelaku sering ditegur dan dituduh pencuri/maling saat pelaku sering mengambil air di masjid. Karena Pelaku merasa sakit hati dan dendam oleh ulah perlakuan suami korban, lantas tersangka mengamati situasi kebiasaan suami korban .Dan Akhirnya korban melanjutkan aksinya menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pembunuhan Tersebut ,” jelas Kapolres saat dilakukanya Konferensi pers tersebut.

Masih , AKBP Handono Subiakto , disaat melakukan aksinya, Pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban yang tidak terkunci kemudian Pelaku bersembunyi di bawah/kolong tempat tidur Korban yang ada kelambunya di ruangan tengah disaat rumah korban dalam keadaan kosong, saat ditinggal Nuril Huda (suami korban) dan Nimaturrohmah (korban) melaksanakan Sholat isyak berjamaah di masjid. Selesai melaksanakan Sholat isya, suami korban dan korban pulang ke rumah, Setibanya rumah, suami korban melaksanakan rutinan yasinan yang dilaksanakan setiap malam Jumat dan pada saat itu giliran di rumah Samsudin Alm. Ketika saat di rumah sendirian, korban duduk di atas tempat tidur diruang tengah nonton acara TV, ungkapnya.

Melihat korban sendirian Tersangka BS langsung keluar dari tempat ia sembunyi , dari arah belakang, Pelaku langsung menghampiri korban dan membungkam mulut korban dengan tangan kanan sedangkan tangan kirinya pelaku memegang kepala korban. Di karenakan korban berontak dan akhirnya kepala korban dibenturkan pelaku ke lantai sebanyak enam (6) kali, korban sempat berteriak .Pelaku memukulnya dengan kursi kecil/ dingklik ke kepala korban sebanyak dua ( 2) kali,tak henti disitu saja pelaku juga memukul kepala korban memakai alat bor listrik.

Mengenai kepala bagian belakang korban.pelaku juga memukul leher korban menggunakan tang sebanyak 2 kali hingga korban meninggal dunia.Atas perbuatannya tersebut ,Kapolres Tulungagung.pelaku di kenakan pasal 340 subsider 338 KUHP subsider pasal 338 Dengan ancaman 20 Tahun penjara,pungkasnya.(mujiono)

Loading

348 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *