Lpk | Surabaya – Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu pengedar narkoba jenis, ganja dan pil koplo di depan rumah Jalan Ubi Jagir Wonokromo Kota Surabaya.

Satu pelaku yang diringkus berinisial ZM (20 tahun) warga Jalan Ubi Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Danil Marunduri mengatakan pihaknya menangkap pelaku di sebuah rumah dengan barang bukti 14 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 961,44 gram.

“Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, lalu mendapat informasi dari warga bahwa adanya seorang pemuda yang mengedarkan narkotika jenis ganja dan pil koplo,” ujar Daniel, pada Selasa (18/07/2023).

Ia mengungkapkan, saat polisi menggeledah rumah ZM ditemukan juga barang bukti tiga bungkus plastik berisi 2,930 butir Pil berwarna putih berlogo (double L.red).

Dari keterangannya, MZ mendapatkan ganja tersebut pada Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB di pinggir rel kereta Api samping perumahan Delta Sari Waru Sidoarjo, sebanyak satu kilogram.

Sedangkan untuk pil koplo mereka dapat pada Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB yang diambil dalam selokan pinggir jalan Geluran Taman Sidoarjo sebanyak 10 bungkus berisi 10.000, keseluruhan haram tersebut berasal dari seseorang yang bernama PUTRA (DPO).

Saat diinterogasi tersangka ZM mengaku bahwa maksud dan tujuan saudara PT (BANDAR) memberikan ganja dan pil koplo agar ZM mendapatkan penghasilan dari hasil menjual narkoba.

Atas perbuatannya tersangka ZM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Reporter : Joko

Loading

81 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *