Lpk | Konkep – Sebagaimana pernyataan Andi Muh. Lutfi, SE, MM wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) di salah satu media online, saat mengadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat Kecamatan, yang dilaksanakan Kelurahan Ladianta Pada Selasa, (02/03/2021). Musrembang tersebut diikuti oleh tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Wawonii Timur Laut, Wawonii Utara dan Wawonii Timur.

Dalam sambutannya ia menyampaikan, Tidak ada lagi kita punya pekerjaan, pikiran tenaga bahkan yang lainnya semua tercurah hanya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan saling melapor yang ada di konkep. Saya tahu kalau masyarakat biasa tidak akan melakukan hal tersebut, hanya Provokator yang melakukan hal tersebut. Jadi kepada seluruh Kepala Desa saya tekankan, yang penting niat kalian tulus membangun daerah yang kita sama-sama cintai ini, jadi teruslah bekerja untuk daerah dan masyarakat, jangan pusingkan para Provokator itu.

PEMUDA Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA) Sulawesi Tenggara menyesalkan hal itu, sebagaimana yang terterah pada Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 43 tahun 2018 tentang, Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Poin A. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OOO tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas kekecewaan tersebut, Sartito selaku ketua PEMUDA Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Mengungkapkan, saat di temui. Minggu, 7 maret 2021.

“Harusnnya, pak wakil bupati mendukung dari pada penegakan hukum, justru ini dia sebut para pelapor tentang indikasi dugaan korupsi itu adalah provokator, nah inikan lucu”. Ungkapnnya Sartito.

Sementara, lanjut kata dia, Sementara peraturan pemerintah menegaskan bahwa, mendukung dari pada upaya penindakan, tindak upaya korupsi, maka ada peran serta dari masyarakat.

“Justru disitu kita ada tertuang, tentang ada imbalan warga negara yang terbukti melaporkan, terus kemudian terbukti bersalah secara hukum, maka si pelapor ini ada imbalan dari negara, nah ini yang lucu dari konkep, Kalau peraturan pemerintah pusat memberikan imbalan bagi pelapor, Justru Wabup konkep mengakatan bahwa pelapor tindak pidana korupsi adalah provokator”. Tambahnnya.

Ia mengatakan bahwa, wakil bupati konkep jangan berlebihan, menuduh rakyatnnya sebagai provokator, seolah-olah di anggap sebagai orang yang melakukan tindakan adu domba, ketika melaporkan tindak pidana korupsi di anggap bahwa provokator.

“Kalau perlu dia warning para kepala desa, untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa berindikasi korupsi. Nah terus kemudian kalau wakil bupati konkep bijak, harusnya dia menyampaikan kepada publik mendukung penuh atas upaya masyarakat hari ini yang melaporkan tentang indikasi korupsi”. Ujarnnya.

Sebagai masyarakat wawonii dan sebagai ketua PEMUDA LIRA SULTRA, sangat menyesalkan atas pernyataan wakil bupati Konawe Kepulauan.

“saya menduga bahwa wakil bupati ini, ada upaya untuk melindungi tentang tindak pidana korupsi, harusnya dia mendukung, mengapresiasi, Tapi ini seolah-olah dia melindungi kepala desa, ada apa”. Tutupnnya.

Reporter : Sultan

Loading

305 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *