YALPK| Surabaya- Polres Sidoarjo mengamankan anggota BIN gadungan oleh Satintel Gabungan Polres, Kodim 0816/Sidoarjo dan Posda Sidoarjo Kedua Pelaku ini bernama Sunarto (43th) warga RT 14 RW 04, Desa Sugihwaras Kecamatan, Candi Kab. Sidoarjo.dan Drs. H. Imam Dofir, SE alias Drs. Bambang S, SH.(54th) warga Bhayangkara Desa Rajabasa Raya Kec. Rajabasa Kab.Bandar Lampung, Pecatan anggota Polri, Pangkat terakhir Aiptu, Dinas terakhir di Polda Lampung / Staf Dinas Hukum).
Kedua tersangka ini Pada Senin pukul 10.00 WIB Danunit Inteldim 0816/Sda Dan Polres bekerja sama mengamankan dan berhasil digelandang di Satreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu(24/7).
kronologi kejadian tersebut berawal pada saat tersangka Sunarto berkenalan dengan tersangka Imam Dhofir. Tersangka mengaku bernama Bambang Supeno dan anggota BIN. Tersangka Sunarto ditawari untuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang Bahwa dalam proses masuk menjadi anggota BIN peserta harus membayar sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
“Bilamana tidak dapat membayar sekaligus maka dapat diangsur sampai lunas, selanjutnya bilamana pembayaran lunas peserta tinggal menunggu kaporlapnya yang akan dikirim oleh Drs. H. Imam Dofir, SE alias Bambang Supeno (Ketua Divisi II BIN) kepada peserta.
Adapun barang bukti yang diberikan kepada peserta (diduga palsu), yaitu Keputusan KABIN tentang Pengangkatan Dewan Informasi Strategis Dan Kebijakan Badan Intelijen Negara, ID card Lencana BIN, Surat Perintah Tugas Khusus 1 buah kartu ijin, pemegang senjata api dan, 1 buah KTA BIN palsu Sunarto.
Saat ini pelaku Drs. H. Imam Dofir, SE alias Drs. Bambang Supeno, menjalani pemeriksaan di Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo guna pengembangan lebih lanjut dalam mengungkap motif serta jumlah masyarakat yang menjadi korban.
Dan Atas tindakan ini, lanjut kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan. Ujarnya (jf/fdy)