Lpk|Kediri – Pelaku pencuri kotal amal di Masjid Baitul Muttaqien yang berada di Dusun Bago Desa Sumberjo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji polsek kandat polres kediri, ungkap kasus pada hari jumat tanggal 6 maret 2020 yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kandat, hal itu berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kandat, pelaku yakni nurdiansah (24) alamat Dusun Bukur Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.

AKP MS Yusuf, SH melalui Kasi Humas Bripka Sugianto “menuturkan” pada hari jumat sekira jam 00.15 Wib pelaku yang diketahui oleh saksi telah mengambil sebuah kotak amal di Masjid Baitul Muttaqien yang berada di Dusun Bago Desa Sumberjo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, selanjutnya saksi memberitahukan kepada warga yang melaksanakan poskamling dan langsung mengamankan pelaku, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat Desa saudara Nurkholis dan saudara Nurkholis melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandat.”ujarnya Kasi Humas Bripka Sugianto”.(07/03/2020).

“Lebih lanjut Kasi Humas” barang bukti yang kita amankan yakni satu buah obeng kecil, satu buah tatah, satu buah kotak amal berisi uang tunai sebesar Rp. 2.571.000.

Pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Jo 53 KUHP.” ungkapnya Kasi Humas”.(mh)

Loading

392 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *