Lpk | Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek telah meringkus seorang pria atasnama DS asal Desa Sudimampir Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu namun oang tersebut, berdomisili di desa Bendorejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

Bukan tanpa sebab, DS ditangkap petugas lantaran di duga kuat merupakan salah satu dari komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah warga Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, SIK dalam Konfrensi Pers yang di gelar di halaman Mapolres kemarin mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, dan Tiga orang lainya telah di tangkap sebagai DPO Tim masih bekerja di lapangan untuk mengejar para pelaku lainya,” Ungkap AKBP Alith. 11-10-2022.

Beliau menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus yang lalu namun baru di laporkan pada tanggal 1 Oktober 2022 Pada saat itu pelapor mengetahui bahwa pintu kamar korban dalam ke adaan terbuka dan acak-acaan serta 3 unit sepeda motor sudah tidak ada di tempat.

Rumah itu sendiri di ketahui memang dalam ke adaan kosong karena di tinggal pergi bekerja ke Kalimantan, Sementara pelapor di mintai tolong untuk menjaga dan membersihkan rumahnya. Peristiwa tersebut kemudian di laporkan ke Polsek Gandusari dan di teruskan ke Polres Trenggalek guna di proses lebih lanjut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengerucut kepada tersangka DS dan berhasil di tangkap pada hari minggu
2 Oktober 2022di salah satu rumah teman tepatnya di Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Dari hasil pemeriksaan bahwa dalam melakukan aksinya, tersangka DS yang belakangan di ketahui sebagai Residivis, dan di bantu oleh tiga orang teman lainya yang saat ini telah di tetapkan sebagai daftar pencurian orang DPO.

Kepada tersangka di kenakan pasal 363 ayat ( 1) ke 4 e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pembersian dan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Imam

Loading

203 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *