Lpk | Surabaya – Pembangunan Base Transceiver System (BST) TREE yang dikerjakan oleh PT. CMI ( Centratama Menara Indonesia ) di Jalan Setro Baru X No. 53 Surabaya menjadi pertanyaan warga.

Bagaimana tidak, warga tidak pernah diajak sosialisasi dari pihak RT atau RW kalau mau ada pembanguan BST, maupun konpensasi terhadap warga sekitar pembangunan BST.

Heri salah satu warga RT 05 waktu ditemuin wartawan LPK Nusantara Merdeka Kamis (24/9/2020) pukul 10.00 WIB mengatakan “Pak RW mendatangi warga sekitar 10 orangan, dan bilang ada rejeki sedikit sebesar satu juta rupiah dan ada yang lima ratus rupiah dari proyek e Mas Dian, wis di terimo ae itung itung rejeki onok corona, dan saya mendapatkan uang itu untuk kas kampung sebesar lima ratus rupiah dan masih saya simpan di amplop”.

Lain lagi dengan H. Abdul Jalil, saya dikasih uang satu juta rupiah dan saya juga tanya uang apa ini pak RW , dijawab Pak RW rejeki, karena saya sibuk dagangan ya saya terima aja.

Warga baru tahu setelah adanya pembangun tower setelah mulai dikerjakan, dan warga sempat tanya dan tidak ada jawaban yang memuaskan.

Setelah warga bertanya ijin amdal dan IMB barulah ada sedikit gelojak dan proyek tetap berjalan, pihak RT dan RW baru adakan pertemuaan pertama di kantor kelurahan Dukuh Setro pada hari Rabu (9/9/2020) pukul 13.00 WIB yang dihadiri perwakilan warga 3 orang, Ketua RT 05 tidak hadir, RW, Bambang Lurah PLT, dari PT CMI 2 orang dan Dian yang mempunyai lahan untuk didirikan tower.

Dari pertemuan dengan warga yang pertama tidak menemukan titik temu, warga tetap meminta tidak diteruskan pembanguna BST.

Hari Rabu kemarin 23 September 2020 pertemuan kedua mengundang tiga warga, yaitu Ali Sadikin, Sunardi dan Heri namun yang hadir dua orang Pak Wito dan Pak Hadi.

Pak Wito mencabut surat persetujuan yang sudah di tandatangi karena tidak tahu kalau kompesasi yang diterima dari pembanguna tower BST dan mendapatkan intimidasi dari LPMK kelurahan Dukuh Setro yang mengatakan” pak pean wis terima uang dan tandatangan, sekarang mencabut pean nanti dapat sangsi pidana”.

Ali Sadikin menuturkan kita tetap tidak mensetujui pendirian tower ini dan nanti jam 13.00 WIB kami diundang oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk permasalahan tower ini, dan kami siap akan hadir, tegasnya. (gle/ir)

Loading

400 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *