Lpk | Sidoarjo – Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang di laksanakan hari ini pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 dimulai pukul 08.30 wib, bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dan mencegah atau meminimalisir penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan Krian. Pada pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilakukan dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan terutama bagi pengguna jalan umum dan masih ada yang terjaring operasi pagi ini yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama untuk Pencegahan dan pengendalian Covid-19 bertempat di jalan Gubenur Sunandar Priyo Sudarmo no. 30 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, pada kegiatan pagi ini dipimpin oleh Iptu Edy Polsek Krian,Sabtu, 06/02/2021.

Dalam hal ini Forkopimka Krian untuk meningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan terus laksanakan gelar operasi yustisi gabungan antara lain : Satlantas Polsek Krian, Koramil 0816/09, Satpol PP Krian, SENKOM Krian dan teman-teman dari ILS KRIAN. Pada pelaksanaan Operasi yustisi tetap mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan bertujuan memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020, ujar Iptu Edy.

Sampai pagi ini tetap masih didapat beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan yang tidak memakai Masker kemudian dilakukan teguran lisan, kerja sosial, sanksi fisik sampai dengan sanksi Administrasi untuk memberikan efek jera, ungkap Serka Nur Kasan (tkm/red)

Loading

233 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *