Lpk | Surabaya – Kebijakan pemerintah baik pusat dan daerah untuk mewujudkan percepatan penanganan covid 19, tak henti hentinya terus digelorakan Polda Jatim bersinergis dengan semua unsur masyarakat diantaranya Satpol PP Provinsi Jatim, Banser dan unsur Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II dan Satgas Ops Yustisi, melaksanakan penertiban di wilayah Kota Surabaya (Jum’at, 25 September 2020).

Kegiatan ini diawali dengan apel persiapan di bawah Gedung Patuh pada pukul 21.00 WIB yg dipimpin oleh AKBP Hendy dari Ditsabhara Polda Jatim.

Selesai melaksanakan apel persiapan, rombongan petugas patroli mendatangi beberapa tempat di wilayah Surabaya yaitu :
1. Warkop 57 dan warkop 58 di Jl. Gunungsari Surabaya.
2. Lapasion cafe, Pakuwon Square di Jl. Mayjen Yono Suwono Surabaya.
3. Allumbra restaurant and lounge, Marvell City di Jl. Klibokor Kencana Ngagel Surabaya.

Dalam giat patroli ditemukan sebagian dari mereka belum melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah dengan baik guna untuk mencegah penularan covid – 19, yaitu pengunjung masih duduk bergerombol dan tdk menjaga jarak serta sebagian dari mereka tidak menggunakan masker.

Petugas menghimbau pengunjung/pembeli untuk menjalankan Protokol Kesehatan agar terhindar dari penularan Virus covid – 19, para pembeli juga diberikan edukasi tentang bahayanya Covid-19, Petugas juga menyarankan kepada pengunjung maupun pemilik usaha agar melakukan pembatasan secara sosial (social distancing) satu sama lain, selalu menggunakan masker saat keluar rumah serta sering cuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir.

Petugas Satpol PP menyita KTP pengelola maupun pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Inpres Nomor: 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor: 53 Tahun 2020 maupun Perwali dan Perbup di wilayah masing masing.

Sosialisasi tentang prototokol kesehatan untuk mencegah berkembangnya covid 19 sudah dilakukan petugas sejak 6 bulan yang lalu, namun dilapangan masih saja ditemukan adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan khususnya tentang penggunaan masker.

” Diperlukan semangat gotong royong dan komitmen bersama seluruh unsur untuk menegakkan protokol kesehatan ini agar efektif mencegah berkembangnya covid 19 ini, bahkan penindakan terpaksa harus dilakukan demi tegaknya pelaksanaan protokol kesehatan sejak tgl. 14 September 2020, hingga sekarang masih berlangsung “, tegas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

” Sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan ini akan terus dilakukan sepanjang pandemi covid 19 ini belum dinyatakan aman oleh badan atau satgas yang berwenang menanganinya “, tambah Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ir)

Loading

280 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *