Lpk | Ponorogo – Beny,Terlapor Kasus dugaan Fitnah dan Ujaran Kebencian terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo yang ikut kontestasi di pilkada pada 9 Desember 2020, yang sempat mangkir dua kali, ahirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo, Kamis (19/11/2020).
Beny mendatangi ke Bawaslu di dampingi kuasa hukumnya dan puluhan pendukungnya. Pemanggilanya Beny ke Bawaslu Ponorogo tersebut untuk diminta klarifikasi tentang laporan masyarakat terkait dugaan vidio yang sempat viral di medsos, mereka tiba di Bawaslu sekitar pukul 10.10 WIB.
Menurut keterangan, Beny dicecar 35 pertanyaan terkait apa yang dilakukan dalam vidio yang dilaporkan, termasuk pertanyaan – pertanyaan tekhnis yang mengarah terhadap apa yang dilaporkan dalam vidio tersebut. Selain Beny, Bawaslu juga memeriksa 2 orang saksi yang mengetahui atau berada pada saat terlapor melakukan kegiatan ditempat itu.
Menurut Marji Nurcahyo, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ponorogo ketika dikonfirmasi membenarkan jika terlapor hari ini diperiksa oleh Bawaslu Ponorogo. Dikatakan Marji, pemeriksaan terlapor sedikit lama karena bersamaan dengan pemanggilan 2 orang saksi yang ada di dalam kegiatan tersebut.
” Paska pemeriksaan terlapor ini, Kami akan melakukan kajian di Gakkumdu, Hari ini juga kita mendatangkan saksi ahli bahasa untuk dimintai keterangan mengenai masalah itu,” terang Marji.
Usai diperiksa Bawaslu, Beny kepada sejumlah awak media mengatakan jika dirinya tidak menyebar berita fitnah atau hoax seperti yang dilaporkan. Beny mengklaim jika apa yang disampaikan adalah fakta dan dirinya mempunyai bukti-bukti.
“Apa yang saya sampaikan adalah bukan fitnah tetapi sebagai pesan moral kepada siapapun, kalau sudah jadi jangan melakukan tindakan yang dilarang oleh agama maupun aturan hukum, saya akan terus menyuarakan, jadi menurut saya kebenaran itu tidak akan bisa punah atau mati, kapan pun kebenaran itu akan saya sampaikan,” ujarnya mengelak terhadap apa yang dilaporkan.
Sementara itu, Agung Budi Prayetnya selaku pengamat politik Ponorogo yang juga Ketua Lsm WKR menilai jika yang disampaikan Beny di dalam vidio yang viral itu dilakukan di ruang kampanye dan jelas menyebut Pilkada Ponorogo dengan didampingi tim Paslon No 01.
Oleh sebab itu, tidak benar bila apa yang disampaikan itu disebut sebagai pesan moral. ”Disampaikan di ruang kampanye dan jelas menyebut Pilkada Ponorogo dan di dampingi tim sebelah, kok pesan moral, siapapun pelakunya, penyebar fitnah atau ujaran kebencian harus di tindak tegas ” Tegasnya.
Agung Budi Prayetno juga menyampaikan bahwa untuk pembelajaran kepada para oknum yang tidak benar menurutnya, Bawasalu harus melakukan siakap tegas dan jangan pernah takut dengan siapapun. “Saya mempercayakan kasus tersebut kepada Bawaslu dan Gakkumdu sebagai alat negara yang mempunyai kewenangan sesuai dengan undang – undang. Kita hormati proses hukum saja, ” Pungkasnya.(fad/ag).