Lpk | Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri Kota ungkap kasus narkoba jenis dobel L. Tak tanggung-tanggung jumlah barang buktinya 6.000 butir.Terlapor Moh.Rohadi Eko Setiawan Alamat Jalan Ahmad Yani III No 12 RT/RW 002/009 Desa Payaman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk
Terlapor diamankan di pinggir jalan sebelah timur Tugu Perbatasan Kediri Nganjuk Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.Selain 6 000 butir pil jenis Dobel L, juga diamankan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam+ SIM card sebagai bukti transaksi dan 1 buah tas kresek warna biru
“Petugas sudah lama mendapat informasi jika di Kecamatan Tarokan sering terjadi peredaran obat keras jenis pil dobel L,” terang AKP Ni Ketut Suarningsih, Selasa (29/6/2021).
Petugas dari Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di wilayah Tarokan ada peredaran obat keras jenis pil dobel L.Setelah dilakukan penyelidikan dipastikan ada perbuatan melanggar hukum, kemudian dilakukan upaya paksa terlapor.Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Terlapor melakukan tindak pidana pasal 197 sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata AKP Subijanto, S.H, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri.
Reporter : Arif-Effendi