Lpk | Jombang – Polisi berhasil membekuk wanita yang hendak menyelundupkan ribuan pil koplo lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang melalui buah salak,Pelaku ditangkap di daerah Kabupaten Nganjuk.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid mengungkapkan, wanita itu berinisial VN warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. VN merupakan istri napi kasus narkoba berinisial H yang kini mendekam di lapas.
Menurut Mukid, pelaku ditangkap tidak kurang dari waktu 4 jam setelah pihak lapas melaporkan sekaligus menyerahkan barang bukti ribuan pil koplo ke Polres Jombang.
“Dari lapas ke sini sekitar jam 12.00 Wib. Setelah itu langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan sekitar jam 15.30 Wib,” ungkap Mukid Senin (24/8/2020) .
Saat itu anggotanya mendatangi rumahnya di daerah Kecamatan Kesamben, namun pelaku tidak ada di rumahnya.
“Rumahnya di Kesamben itu sudah tidak ditempati sejak satu tahun lalu. Setelah kita telusuri, pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot Nganjuk,” kata Mukid.
Saat diperiksa di kantor polisi, ibu rumah tangga itu mengakui semua perbuatannya. Aksi nekat itu ia lakukan untuk memenuhi pesanan suaminya. Untuk mengelabuhi petugas, ia menggunakan modus memasukan pil ke dalam salak yang buahnya sudah dikeluarkan
“Ada 32 buah salak. 9 di antaranya salak palsu isinya pil koplo jenis dobel L. Pelaku sudah dua kali ini, sebelumnya berhasil dengan modus sama,” jelas Mukid.
Dalam reka ulang yang digelar polisi, VN datang ke lapas membawa bungkusan kresek yang berisi buah salak lalu menaruhnya di meja loket depan lapas. Setelah itu ia langsung pergi. Petugas lapas kemudian memeriksa bungkusan itu dan mendapati jika buah salak itu isinya butiran pil warna putih.
“Barang ini pelaku ambil di daerah Diwek atas suruhan suaminya dan ia tidak tahu orang yang meranjau,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, VN dikenakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.( yn/ ts)