Lpk | Gresik – Pada Sabtu (19/4/2020) malam warga RT 01/RW 01 desa Mojopuro Wetan kecamatan Bungah, digegerkan dengan perbuatan MS (42) merusak Posko Pencegahan Covid-19 yang dipasang pemerintah desa. Saat beraksi MS yang sedang mabuk minuman keras itu sambil mengacungkan senjata tajam hingga membuat warga ketakutan.
Rabu (22/4/2020) Pelaku berhasil dibekuk setelah Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu di rumah temannya di desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah – Gresik. Anggota Polsek Bungah langsung bergerak cepat menjemput pelaku MS selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bungah.
Kapolsek Bungah AKP Sujiran mengatakan, pelaku merupakan residivis dan baru saja keluar dari penjara Polres Lamongan lantaran menganiaya mertuanya. Alasan pelaku merusak posko lantaran saat itu sedang mabuk berat sehingga tak bisa mengendalikan diri.
“Keterangan pelaku alasannya karena saat itu mabuk,” katanya, Kamis (23/4/2020).
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti motor Yamah Mio nopol W 2013 BI, senjata tajam jenis parang.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman pidana 10 tahun sesuai undang undang darurat 12 tahun 1951 tentang pengerusakan disertai ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam,” pungkas Kapolsek. (bjs/hum)