Lpk | Mojokerto – Sangsi yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Yang tidak mematuhi aturan pemerintah apalgi yang tidak memakai masker di beri sangsi tegas.Selasa (15/9) malam.
” Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mojokerto menerapkan tindakan tegas kepada orang yang melanggar protokol kesehatan seperti warga yang tak mengenakan masker saat di luar rumah.
Saat di komfirmasi AKBP Donny Adityawarman menjelaskan ,” kami dari forkopimda yang mana disini para penegak hukum yang mana mendampingi rekan rekan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan penegakan disiplin kepada masyarakat sesuai dengan peraturan daerah provinsi Jawa timur.
” Sesuai dengan peraturan daerah provinsi Jawa timur nomor 2 tahun 2020 yang sesuai dengan aturan tersebut kita memberikan sanksi yang mana perorangan sesuai dengan Perda no 2 tahun 2020, sebesar 500.000 dan 1.000.000 akan di sidang langsung oleh pengadilan negeri kabupaten Mojokerto. Menurutnya muda-mudahan bisa menjadikan kesadaran bagi masyarakat untuk pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang sudah di terapkan pemerintah .jelasnya
“AKBP Donny, upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah bila tidak ingin dikenakan sanksi sosial hingga sangsi denda maksimal Rp. 500 ribu.ujarnya.(fdy)