Lpk| Mojokerto – Galian C yang marak di Mojokerto memunculkan beberapa masalah, baik masalah lingkungan, masalah kesehatan dan masalah lain yang timbul akibat dampak dari adanya kegiatan Exploitasi besar-besaran yang hanya menguntungkan beberapa pihak.

Ketika awak media dan LSM WANI melakukan investigasi pada Senin, (6/6/2022) ke Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto yang mana di situ banyak sekali kegiatan penambangan komoditas pasir yang di lakukan baik secara tradisional maupun dengan cara modern menggunakan alat berat, rekan media dan LSM telah menemukan bahwa ada salah satu pengusaha yang nakal dan nekad merusak fasilitas umum (Fasum), berupa jalan desa yang berada di Dusun Jaringansari.

Hal ini mengakibatkan, akses jalan desa penghubung antar Dusun tidak bisa di lalui karena jalan tersebut sudah berubah bentuk, struktur dan fungsi. Kegiatan Exploitasi yang di duga di lakukan oleh pengusaha galian C inisial WS asal Sidoarjo ini telah melanggar beberapa peraturan dan undang-undang, baik terkait Perda RTRW Kabupaten Mojokerto, Undang-Undang Lingkungan serta Undang-Undang tentang Minerba.

Kejadian ini sangat di sayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Alam Nusantara Indah (LSM WANI), Juma’in yang tak lain adalah Ketua LSM WANI sudah mengklarifikasi ke Kepala Dusun Jaringansari, dan menemukan bukti-bukti adanya penyerobotan/perusakan fasum milik pemerintah berupa akses jalan penghubung antar Dusun.

Jadi pada hari itu juga kita langsung klarifikasi ke Kepala Dusun Jaringansari di rumahnya, kami juga telah mendapatkan keterangan dari Ahmad Toyib selaku Kepala Dusun Jaringansari bahwa, kegiatan Exploitasi jalan penghubung antar Dusun tersebut merupakan kesepakatan warga Dusun Jaringansari, yang mana telah di putuskan pada musyawarah Dusun Jaringansari pada tanggal 12 Maret 2022 bertempat di balai Dusun Jaringansari. Ahmad Toyib juga menyampaikan, pada waktu musyawarah ada perwakilan dari pihak pengusaha Galian C milik Abah WS yang di wakili oleh Juwari, belakang Juwari di ketahui adalah mantan Kepala Dusun Jaringansari, kemudian muncul kesepakatan mendapatkan ganti rugi/kompensasi atas lahan tersebut sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), itupun yang Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kita buat perbaikan makam Dusun, yang Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kita bagikan ke 152 wuwung/rumah dan masing-masing mendapatkan bagian Rp.280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) jelas Juma’in.

Berdasarkan temuan kejadian di atas, Forum Media Transformasi (FORMAT), melalui lembaga resmi LSM WANI, pada Senin (13/6/2022) mengadukan permasalahan ini pada pihak-pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas pada pengusaha tambang yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan beberapa pelanggaran lainnya yang sudah kita sampaikan dalam surat Aduan Masyarakat No.007/Ex/DUMAS/LH/KUTOREJO/VI/2022, tegas Juma’in.

Jadi, kita minta pada seluruh elemen yang terkait dengan kejadian ini, untuk segera di panggil dan di lakukan penyelidikan oleh Polres Mojokerto, untuk instansi pemerintahan, Bupati dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto, yang bersinggungan langsung dengan kegiatan Exploitasi Galian C ini juga bersikap tegas, kami minta juga agar kasus ini di kawal dengan sungguh-sungguh, Tutup Juma’in.

Reporter : Yanti

Loading

166 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *