Lpk|Sidoarjo – Lagi” di area Krian banyak pengusaha nakal yang tidak mematuhi Prokes, Selasa Tanggal 02 Pebruari 2021 Jam 16.00 – 17.30 Wib dalam kegiat kali ini operasi YUSTISI PPKM TAHAP II dalam rangka penegakan Inpres No 06 tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

Dasar Hukum Intruksi Presiden No 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan
– Perda  Jatim No 02 tahun 2020
– Pergub Jatim No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid -19.

Dan beberapa Kafe dan Karaoke Melanggar protokol kesahatan (Protkes), Kafe Karaoke Mama Devi yang terletak di ruko Jalan Raya Tropodo, Krian, serta Kafe yang Ada Di THK ( Taman hiburan Krian) Jl. Raya Tropodo Sidoarjo ditutup paksa oleh petugas gabungan saat operasi yustisi, pihak Polsek Krian sudah mengamankan Pemilik dan dua orang pemandu lagu utk dimintai keterangan.

Saat pelaksanaan penegakan prokes, kafe tersebut dikenakan sanksi berupa denda tipiring ; 9, 7 orang yang tidak memakai masker dan 2 pemilik usaha (HD dan DV) juga kena lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan dan PPKM, ujar Kompol MUKHLASON, S.H. (hr/am).

Loading

257 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *