Lpk | Surabaya – Pelaku penipuan dan paemalsun SuSurabaya.rat Dokumen pembuatan SIM Palsu berhasil diamankan Resmob Polrestabes

Korbannya perempuan berinisial MS (35), warga Gubeng, Surabaya. Melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Korban melaporkan aksi tersangka RPS (31), yang menawarkan jasa pembuatan SIM.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti didampngi Ps Kaur Humas Polrestabes Surabaya Ipda Umam saat gelar Release mengatakan, “ menurut Pengakuan tersangka saat itu menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa mengurus SIM C dengan biaya Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) sampai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan selembaran surat bukti SIM sementara. Ternyata selembaran surat bukti SIM sementara itu palsu. Yang di buat oleh tersangka dengan cara mencari formatnya di google dan diprint ke warnet” ungkapnya.

 

Beberapa waktu kemudian, MS dan RPS kembali berkomunikasi terkait pembuatan SIM C itu. MS kemudian memberikan uang sekitar Rp 600 ribu kepada RPS, agar SIM C yang diinginkannya cepat tercetak. Oleh RPS, MS diberi blanko tanda terima permohonan SIM C.

Mendapat blanko itu, MS masih kebingungan. Ia kembali menghubungi RPS dan menanyakan harus menemui siapa di Satpas Colombo. RPS kemudian menyebut dua nama yang bisa ditemui di Satpas Colombo, yaitu Sp dan Si.

Sampai di Satpas Colombo, MS kemudian mencari Sp dan Si dengan bertanya kepada petugas. Namun ternyata, dua nama yang dimaksud tidak ada.

MS semakin kecewa saat petugas mengecek blanko tanda terima permohonan SIM yang diterimanya dari RPS. Sebab, petugas Satpas Colombo menyebut bahwa blanko itu palsu, kata Bima.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Honda Vario nopol L-2351-EO ( sarana ), 7 lembar tanda bukti SIM sementara, 5 flashdish, 5 lembaran kartu BPJS di duga palsu, 1 lembar kartu keluarga, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 4 lembar STNK palsu, 1 kartu telepon simpati, 2 buah Hp Polytron dan Evercross.
Akibat perbuatan tersangka RPS di jerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bjs)

Loading

620 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *