Lpk | Kediri – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri membekuk pria berinisial KH (43), warga jalan Dandang Gendis, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Rabu (11/03/20) sekira pukul 12.00 WIB.

Pria tersebut diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu antar kota, yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga pintu portal tambang pasir di daerah Blitar.

Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Dewi Indarwati mengatakan, tersangka KH ditangkap di rumahnya sekira pukul 12.00 WIB.

“Penangkapan itu dilakukan setelah BNN menerima laporan masyarakat adanya transaksi sabu,” ucapnya.

Dari penangkapan tersangka BNN Kabupaten Kediri berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 7.66 gram. Uang tunai sebesar Rp.13.150.000, dua buah kartu ATM. Dua unit HP. Dua bendel plastik klip kecil. Dan satu buah sendok plastik kecil.

“Menurut laporan, tersangka dalam mengedarkan barang haramnya dengan memakai sistem ranjau,” imbuhnya.

Hingga saat ini BNNK Kediri terus mengembangkan jaringan diatasnya.

“Tersangka KH kita jerat UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” pungkasnya.(fr/hum)

Loading

306 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *