YALPK | Surabaya – Penjaringan bakal Calon Walikota dan atau Wakil Walikota Surabaya melalui pintu DPC PDI Perjuangan sudah berakhir pada tanggal 14 September 2019. Ada 9 (sembilan) orang yang mendaftar dan mengembalikan formulir pendaftaran ke kantor DPC PDI Perjuangan di Jl.Setail No.8 Surabaya, beserta persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Setelah dilakukan penjaringan oleh DPC, DPD, maupun DPP PDI Perjuangan, selajutnya DPP PDI Perjuangan melalui Tim Khusus akan melakukan proses Penyaringan seperti melakukan wawancara, tes tertulis, tes psikologis, dan lain-lainnya.

“Adapun yang mendaftar sebagai bakal Calon Walikota Surabaya antara lain Whisnu Sakti Buana, Dyah Katarina, Chrismanhadi, dan Sri Setyo Pratiwi. Sedangkan yang mendaftar sebagai bakal Calon Wakil Walikota Surabaya adalah Armudji, Anugerah Ariyadi, Sutjipto Angga Jo, dan Eddy Tarmidzi,”tutur Purwadi SH. Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, saat di wawancarai wartawan YALPK Minggu siang ( 15/ 9 ).

“Hal yang menarik dari bakal calon yang ada, Dyah Katarina dan Chrismanhadi awalnya bakal Calon Wakil Walikota Surabaya, ketika mengembalikan formulir berubah mendaftar sebagai bakal Calon Walikota Surabaya. Begitu pula, dengan Sri Setyo Pratiwi bersedia menjadi anggota PDI Perjuangan agar bisa ikut bacalon Walikota Surabaya,” tambahnya.

Foto : Purwadi SH. Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya

PDI Perjuangan bangga dengan tahapan penjaringan yang ada, namun Proses rekrutmen dan seleksi bakal Calon Walikota Surabaya yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya merujuk pada Peraturan Partai Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Sejatinya, proses rekrutmen dan seleksi bakal Calon Walikota dan atau Wakil Walikota Surabaya sebagaimana kebijakan yang diatur Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Partai Nomor 24 Tahun 2017, adalah mencari dan menseleksi siapakah angggota atau kader partai yang tepat untuk menjalankan tugas partai sebagai Calon Walikota Surabaya.

Sesuai dengan ketentuan 9 Ayat (1), PDI Perjuangan akan menugaskan anggota atau kader partai menjadi calon walikota dan wakil walikota surabaya dengan cara mengusung sendiri atau mengusung dengan didukung Partai Politik lain.

Adapun alasannya karena perolehan suara PDI Perjuangan di Kota Surabaya lebih dari 25% dan perolehan kursi di atas 20%, struktur DPC PDI Surabaya yang dipimpin oleh Mas Wisnu Sakti Buana yang dilanjutkan oleh Mas Adi Sutarwijono terbilang solid mulai tingkatan pengurus kota sampai tingkat anak ranting. Modal lain yang cukup signifikan PDI Perjuangan untuk mengusung sendiri adalah keberhasilan 2 (dua) kader partai, yaitu Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana yang selama ini berhasil menjalankan pemerintahan Kota Surabaya.

Dari modal-modal yang dimiliki oleh PDI Perjuangan, maka hal yang wajar jika banyak mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Walikota Surabaya, tutupnya. ( ir )

Loading

457 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *