Lpk : Redaksional – Setiap tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkornas). Penetapan Harkornasi didasarkan pada Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Berikut ini adalah penjelasan apa saja tujuan perlindungan konsumen, dasar hukum dan lembaga perlindungan konsumen.

1. Enam tujuan perlindungan konsumen,

Perlindungan Konsumen Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen memiliki 6 tujuan, yakni:

  • a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  • c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  • e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
  • f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

2. Dasar hukum perlindungan konsumen :

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:

1. Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.

2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. BPKN didirikan pada 21 Juli 2001 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019.

Dalam menjalankan tugasnya, visi yang ingin dicapai BPKN adalah “Menjadi Lembaga Terdepan Bagi Terwujudnya Konsumen yang Bermartabat dan Pelaku Usaha yang bertanggungjawab”.

BPKN mengemban tiga misi utama, yakni memperkuat landasan hukum dan kerangka kebijakan perlindungan konsumen nasional, memperkuat akses jalur penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, dan memperluas akses informasi perlindungan konsumen serta mengembangkan edukasi dan informasi konsumen.

Oleh : Edy Rudyanto

Loading

472 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *