Lpk | Surabaya – Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap 4 September merupakan momentum yang tepat untuk menyadarkan masyarakat pentingnya pemahaman akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen agar tidak dirugikan di kemudian hari. Karena seperti diketahui pelanggan dan konsumen adalah dua hal yang saling beririsan satu sama lain. Pelanggan merupakan konsumen yang mengonsumsi suatu produk, baik barang maupun jasa secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah hak dan kewajiban konsumen berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang perlu dipahami oleh masyarakat;
Hak Konsumen :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk berupa barang dan/atau jasa.
2. Hak memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan dengan nilai tukar atau kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak didengar atas pendapat dan keluhan tentang barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak mendapatkan mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan. 3. Membayar barang sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
Selain memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, masyarakat juga harus memahami peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen di Indonesia. Perlu diketahui, selain UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen serta PP No. 59/2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang ikut menjadi dasar hukum perlindungan konsumen.
Oleh : Edy Rudyanto