Lpk|Kediri – Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK), yang bermarkas besar di Perum the graha Blok B1 No.29 Sidoarjo terus melakukan edukasi ke masyarakat tentang pentingnya sadar akan hak dan kewajiban konsumen.

Hal ini di tegaskan oleh Ketua Umum YALPK, H.Edy R.A.Tarigan,SH.M.H dalam acara Rakornas YALPK Grup yang di gelar pada akhir tahun 2021 di Villa pakis Pacet-Mojokerto. H. Edy mengintruksikan, “kepada seluruh DPD YALPK di masing masing wilayah untuk terus melakukan terobosan dan kegiatan guna senantiasa mengajak masyarakat cerdas dan faham akan pentingnya hak dan kewajiban menjadi konsumen yang baik”, tegasnya.

Selain itu H.Edy juga mengatakan, “bahwa tidak sedikit konsumen yang masih mendapat perlakuan atau cara cara yang kurang baik dari para pelaku usaha yang dapat menimbulkan kerugian,dan terampasnya hak-hak mereka sebagai konsumen. Maka dari itu, fungsi perlindungan konsumen sangat di butuhkan di tengah tengah masyarakat, untuk melakukan edukasi, pendampingan maupun diplomasi hukum,guna memberikan kepastian hukum terkait terpenuhinya hak hak mereka sebagai konsumen,” terangnya.

Di temui terpisah pada 4/1/2022, Arif (39) ketua DPD YALPK Kota Kediri mengatakan juga akan terus bersemangat dalam melaksanakan tugas dan intruksi dari Ketua Umum YALPK.” Saya akan melaksanakan tugas yang telah di intruksikan Ketua umum untuk terus mengedukasi masyarakat terkait hak dan kewajiban konsumen sesuai undang undang yang berlaku”, ungkapnya.

Arif juga menambahkan, “setiap manusia pada dasarnya memiliki hak untuk memenuhi kebutuhannya,oleh sebab itu, hak tersebut harus dijamin dan dilindungi, salah satunya melalui perlindungan konsumen”, imbuhnya.

“Perlindungan konsumen merupakan konsep yang wajib diterapkan dalam proses kegiatan ekonomi. Melalui perlindungan konsumen, para konsumen bisa memperoleh innformasi kepastian hukum serta jaminan barang dan jasa yang layak guna memenuhi kebutuhan hidupnya”.

“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Dan Juga memiliki cakupan yang luas, yaitu mencakup perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat dari pemakaian barang dan jasa tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Arif-Wimpi

Loading

526 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *