Lpk | Lamongan – Penyuluhan sadar hukum yang dilaksanakan oleh TNI Kodim 0812 Lamongan dan bekerjasama dengan Polres Lamongan di lokasi TMMD ke-109 tepatnya di Balai Desa Tebluru,Kecamatan Solokuro. Dalam penyuluhan tersebut terdapat poin penting tentang pentingnya penggunaan tekhnologi ke arah yang positif.
Dikatakan Kanitbinmas Polres Lamongan Aiptu Kasihadi,Ada teori menyebutkan kejahatan adalah bayang bayang teknologi.”Kejahatan sekarang mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju, tingkat kemajuan zaman maka beriringan pula lah pola kejahatan dalam melakukan sebuah tindakan kejahatan.”kata Aiptu Kasihadi.08/1020.
Dijelaskanya, Kejahatan sekarang yaitu dengan memanfaatkan teknologi, secara psikologi , dengan kemajuan era teknologi yang ada dalam pikiran hanyalah uang. “Untuk itulah cara mengantisipasinya adalah dengan dengan kesadaran diri dengan memilah hal yang positif dan negatif.Dengan kemajuan teknologi semua sarana tersedia, pemerintah sudah menerbitkan UU IT semua itu untuk melindungi masyarkat.”jelasnya.
Menurut Aiptu Kasihadi, Sistem keamanan tidak akan tercipta apabila masyarakat tidak bisa bekerja sama dengan kepolisian.Untuk itu,kami harapkan masyarakat sadar hukum, masyarakat juga harus bersedia untuk memberikan informasi, dalam memproses suatu perkara yang mana juga dibutuhkan partisipasi dari masyarakat.”Saat ini semua masyarakat sudah mulai sadar hukum, wujud menciptakan kamtibmas tidak bisa di mulut saja.Akan tetapi harus diaplikasikan dilapangan dengan sadar hukum.”terangnya.
Ia menambahkan, Hal yang paling mudah dalam mengacaukan situasi adalah melalui Medsos, masyarakat harus bisa menyikapi produk hoax yang tersebar di medsos.”jangan mudah percaya dengan kabar Hoax yang tersebar.”imbuhnya.0812).