YALPK | Madiun – Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) secara jelas pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang pengurusan tanah secara gratis. Dalam program tersebut sudah di terangkan melalui peraturan Mentri no 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018.

Namun hal ini sangat aneh dengan kejadian di Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. ketika awak media bersama Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat( LPK SM ) Pasopati Madiun konfirmasi terkait PTSL, pihak kades memberikan jawaban yang tertuang di berita acara klasifikasi LPK SM Pasopati. Salah satu isi berita acara tersebut bahwa PTSL di Desa Sidorejo sudah di Perdeskan.

Agus Supriyanto,S.E. Aktivis LPK SM Pasopati membenarkan dengan hasil klarifikasi yang di buktikan dengan penandatanganan berita acara dari LPK SM tertanggal 29 April 2019 yang salah satunya bahwa PTSL di Desa Sidorejo sudah di Perdeskan. Bahkan
Anna Setyowati sebagai kades mengatakan bahwa, orang LPK SM tidak berhak mengurus tentang PTSL di desanya karena menurutnya orang LPK SM bukan penduduk desa setempat. Aneh kata agus sambil agak tersenyum.

Mendapat jawaban seperti itu pihak LPK SM Pasopati berusaha mendatangi Supriyadi, camat Kebonsari dengan tujuan meminta penjelasan terkait Perdes PTSL di desa Sidorejo dan ketika di temui Camat berjanji akan berusaha mengklarifikasi dengan Kepala Desa Sidorejo, namun sampai saat ini janji mau di pertemukan ulang tidak ada.
Pihak Camat sendiri juga terkesan
menghindar ketika mau di temui ulang di kantornya.

Dengan bahasa kesepakatan dan sudah menjadi Peraturan Desa (Perdes), sebanyak kurang lebih 600 pemohon dikenakan tambahan biaya 380 . 000. ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Dari hasil keterangan secara singkat Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Tarno, Spd. juga mengatakan saat di konfirmasi terpisah bahwa, semua urusan terkait program PTSL sudah ditangani Kepala Desa ( Kades). ” Saya hanya sebagai wayang . ucap Tarno pada Agus.

Untuk selanjutnya pihak LPK SM Pasopati akan terus menunggu jawaban positip terkait perdes PTSL yang di duga sudah menyimpang dari peraturan pemerintah. “Kalau perlu kita laporkan ke penegak hukum kalau memang tidak bisa menjelaskan tentang perdes tersebut. pungkasnya. (smd)

Loading

994 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *