Lpk | Kediri – Maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kediri khususnya di wilayah kabupaten Kediri kian merajalela. Hal tersebut diketahui saat awak media www.tabloidlpk.id melakukan investigasi di berbagai kios di wilayah Kota maupun kabupaten Kediri.
Berdasarkan hasil survey investigasi di lapangan awak media mendapati beberapa kios yang menjual minuman keras ilegal jenis Ciu. Mereka menjual barang haram tersebut dengan berbagai macam harga yang berbeda (Diecer memakai gelas serta botolan bekas air mineral).
Menurut keterangan dari salah satu narasumber / penjual, sebut saja Bu Kusno, yang beralamat di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. yang diketahui juga termasuk jaringan pengedar miras jenis Ciu dan lainnya area blitar, Kediri dan sekitarnya. dia adalah pemasok atau supliyer yang bernama Rudi (Cebleng) .
Bu Kusno sendiri Mengatakan, “Dulu saya mengambil miras jenis Ciu atau istilahnya jamu, ini ambil barangnya langsung dari Solo, setelah saya di grebeg dari Polda Jatim hingga uang dan barang bukti semuanya senilai 25 juta dibawa, selanjutnya saya di pasok Miras nya dari Pak Rudi Cebleng”, tuturnya.
Masih menurut Bu Kusno saat berbincang dengan Rudi Cebleng dia juga menjelaskan, ” kalau mengambil barang dari saya (Rudi cebleng) dijamin aman, tidak akan ada media , LSM, maupun Polisi yang bakal datang kerumah mu lagi, karena ibaratnya “Polda” saja sudah tak beli, jadi gak usah khawatir, tapi kalau sampeyan tidak ambil miras di tempatku, nanti dan seterusnya bakal e sampeyan terus dirusuhi, oleh oknum-oknum terkait” Ungkap Bu Kusno.
Bu Kusno juga menambahkan, Saya mengambil jamu atau Ciu dari Rudi Cebleng dengan harga 450rb per jerigen, tetapi sekarang naik menjadi 500rb per jerigennya. Lalu Bu Kusno menjelaskan, usaha jual beli miras yang mengambil dari Rudi Cebleng ini sudah lama, setelah suaminya meninggal dunia hingga sekarang.
Alhamdulillah sekarang Aman mas setelah saya ambil mirasnya dari Pak Rudi Cebleng, tidak pernah digrebek lagi oleh APH dan tidak pernah ada lagi Tamu datang yang mengaku dari Polisi, Polda, Wartawan maupun LSM. Karena mereka semua ibarat nya sudah bisa dibeli sama Pak Rudi, Jelas Bu Kusno.
Miris ada oknum pelaku peredaran dan pemasok miras ilegal yang seolah olah kebal hukum. Dugaan kuat peredaran miras jenis Ciu yang dipasok dari Rudi Cebleng, ada APH yang membekingi. Sampai berita ini diturunkan, media www.tabloidlpk.id akan terus menelusuri keberadaan kios-kios penjual miras jenis Ciu lainnya. Dan harapannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak lanjuti peredaran miras ilegal, jangan diam dan hanya menyaksikan karna ini adalah pelanggaran. Harus ada tindakan dan sanksi sesuai dengan pasal 204A KUHP.
Bersambung..
Reporter : Anwar/Arief