Lpk | Blitar – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melaksanakan Sosialisasi Bidang Hukum dalam rangka Penataan Pemanfaatan Kawasan Hutan yang Tidak Prosedural Kamis (06/07).

Perhutani KPH Blitar dalam rangka Penataan Kawasan Hutan yang tidak Prosedural bersama dengan Kejari Blitar melaksanakan sosialisasi Bidang Hukum kepada jajaran Muspika Kecamatan Sutojayan, Kademangan, Panggung Rejo dan Wonotirto beserta Kepala Desa serta Ketua LMDH dan atau KTH serta Perwakilan LSM.

Administratur / Kepala Perhutani KPH Blitar Muklisin pada sambutan awal menyatakan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman bidang hukum kepada masyarakat serta stakeholder khususnya terkait larangan melakukan perambahan liar dalam kawasan hutan serta opsi solusi jika telah ada garapan liar dalam kawasan hutan khususnya tanaman tebu yang ada diwilayah Blitar Selatan ini.

“seperti kita ketahui bersama bahwa wilayah hutan di Blitar bagian selatan tanaman tebu liar yang belum memberikan kontribusi secara maksimal kepada Negara (PNBP) maupun perusahaan, sehingga Perhutani sebagai pihak yang diberikan amanah pemerintah untuk mengelola kawasan hutan mempunyai tanggungjawab yang besar untuk menertibkannya,” kata Muklisin.

“Penertiban tersebut bukan hanya tanggung jawab Perhutani saja, namun semua pihak memiliki peran yang berbeda namun tujuan sama, antara lain Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, LSM, Kepala Desa, LMDH/KTH serta Masyarakat penggarap lahan,” tambah Muklisin.

Kejaksaan Negeri Blitar yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Syahrir Sagir menyambut baik dan akan melaksanakan pendampingan serta pertimbangan hukum kepada Perhutani guna menertibkan garapan liar, apalagi kerugian negara sangat besar jika garapan liar tidak segera ditata dan diselesaikan, 

“Kami sepakat untuk mengembalikan hutan kepada fungsinya, untuk kawasan lindung agar di tutup total dan dialih komiditas tanaman buah-buahan, sedangkan untuk kawasan produksi sepakat yang ditawarkan oleh Administratur Blitar, yaitu dengan modivikasi tanaman kehutanan dan pertanian (Tebu, polowijo dll) tentu dengan bimbingan teknis dari Perhutani yang selama ini telah pengalaman membuat hutan,” tambah Syahrir.

Syahrir juga berpesan kepada LMDH dan KTH agar kewajiban kepada negara (PNBP) dan sharing ke Perhutani dibayarkan, agar tidak berhadapan dengan hukum, karena hal tersebut merugikan negara.

Di akhir sosialisasi dilaksanakan diskusi bersama antara Administratur Perhutani KPH Blitar, Kasi Datun Kejari Blitar, Polri yang dihadiri oleh Kapolsek Lodoyo Timur, Kapolsek Lodoyo Barat, Kapolsek Wonotirto, Kaplosek Panggung Rejo, Camat Sutojayan, Camat Kademangan, Camat Wonotirto, Camat Panggung Rejo, Kepala Desa Lingkup Blitar Selatan serta Ketua LMDH dan atau KTH yang masuk wilayah Asper Lodoyo Barat dan Asper Lodoyo Timur.

Reporter : Dedy

Loading

367 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *