Lpk | Jombang – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang Tandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sebagai bentuk sinergi penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di wilayah Nganjuk. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Wisata Jolotundo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk pada Rabu (09/10).

Kepala KPH Jombang, Kelik Djatmiko, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk atas terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini. “Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, kami berharap dapat lebih mudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, di wilayah kerjanya tepatnya di Nganjuk. Semoga kerjasama ini bisa memperkuat sinergi yang telah terjalin,” terang Kelik.

Sementara itu, Kajari Nganjuk Ika Mauluddhina,SH,MH menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. sesuai dengan Undang Undang Kejaksaan selalu siap membantu serta mendampingi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Perhutani, dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, yang terkait, Pendampingan Hukum meliputi penyelesaian permasalahan keamanan hutan dan lingkungan di wilayah kerja Perhutani, serta kami siap sebagai fasilitator apabila ada permasalahan hukum dengan instansi terkait


“Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani”, semoga dengan adanya Kerjasama ini, dapat meningkatkan hubungan yang sinergi, dalam penyelesaian hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) agar semakin optimal sesuai peraturan undang undang yang berlaku, “Harapannya kerja sama yang telah terjalin ini bisa semakin solid dalam menangani berbagai masalah hukum,” tutup Ika Mauludhina,SH,MH.

Acara tersebut dihadiri oleh Kajari Nganjuk Ika Mauluddhina,SH,MH beserta jajarannya, Kepala KPH Jombang Kelik Djatmiko bersama Jajaran, serta Kepala KPH Nganjuk dan KPH Kediri beserta jajaran.
Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Perhutani dan Kejaksaan.

Reporter : Yanti

Loading

18 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *