YALPK | Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional ( harkonas ) tahun ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM) Pasopati Madiun melaksanakan kegiatan yang berbeda. Jika tahun – tahun sebelumnya terfokus pada bakti sosial pembangunan tempat ibadah dan pondok pesantren, kali ini tim LPKSM Pasopati tergugah untuk melakukan pembelaan terkait konsumen yang terkena denda akibat ulah Petugas Penertipan Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL) yang dalam menjalankan tugasnya diduga telah melanggar SOP.

Beberapa konsumen yang mengadu di kantor LPKSM Pasopati yakni warga Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Warga resah dan kecewa akibat dari pemeriksaan petugas P2TL yang terjadi beberapa waktu lalu. Dari beberapa titik yang diperiksa, terdapat temuan dan tuduhan pencurian arus listrik yang dilakukan oleh warga. Ada yang ditemukan kabel berlubang, ada yang ditemukan mencuri arus untuk penerangan jalan, bahkan di tempat ibadah pun ditemukan pencurian arus listrik sehingga dari hasil berita acara pemeriksaan, konsumen dikenakan denda hingga jutaan rupiah.

Sufyan Hadi, warga setempat yang kebetulan meter listrik rumahnya terkena denda saat dikonfirmasi mengatakan bahwa beberapa waktu lalu petugas P2TL mendatangi rumahnya. Tanpa menunjukkan surat tugas resmi, petugas meminta ijin untuk mengontrol meter listrik. Akan tetapi kabel meter listrik malah diputus dan berdalih bahwa pelanggan a/n Sufyan Hadi mencuri arus listrik untuk penerangan jalan. “Saya kurang berkenan mas bila dituduh mencuri listrik.

Lampu penerangan jalan hanya 1 titik itu pun terpasang atas kesepakatan warga dan tiap bulan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU ) ada kok dituduh mencuri”, terang Sufyan Hadi.

Foto : Tim LPK-SM Pasopati disaat dirumah pelanggan (konsumen)

Sufyan juga menambahkan bahwa pihaknya berharap untuk dibebaskan dari denda yang dinilai memberatkan dan pihak PLN mengembalikan kabel seperti sebelumnya.” Apabila pihak PLN tidqk dapat menunjukkan kesalahan Saya,  maka Saya mohon untuk kabel dikembalikan seperti sebelumnya”, imbuh Sufyan.

Sementara itu Sudjatmiko, Ketua LPKSM Pasopati yang berapiliasi dengan YALPK saat dikonfirmasi mengatakan ,, Sehubungan dengan adanya Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada tanggal 20 April, sengaja dari pihak tim LPK SM Pasopati untuk tahun 2019 tidak seperti tahun -tahun sebelumnya yang biasa melakukan bakti sosial. Sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari pihak pelanggan PLN ada beberapa pelanggan yang harus kita lakukan pembelaan , guna mendapatkan hak -hak nya sebagai konsumen yang merasa di rugikan oleh pelaku usaha. ungkapnya.
Untuk itu pihak LPK SM dalam Hari Konsumen Nasional akan memberikan bantuan berupa pembayaran gratis dari semua denda atau tagian susulan dari pihak PLN apa bila bisa membuktikan sesuai dengan prosedur yang telah di atur dalam SK Dirut PT PLN. 088 tahun 2016. Akan tetapi kl pihak PLN sendiri terbukti menyimpang dari prosedur pihak LPK SM meminta untuk segara mengembalikan kabel kabel yang sempat di putus oleh petugas, dan membebaskan semua tagian susulan,tegasnya. ( eko/wid)

Loading

677 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *