Lpk | Konsel – Persoalan tumpang tindih tapal batas wilayah antara Kabupaten Konawe Selatan – Kota Kendari, khususnya pada perbatasan Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda (Konsel) serta Kecamatan Baruga (Kendari) telah berlangsung sekian lama dan belum ada titik temu.

Namun, berkat perjuangan, keseriusan dan perhatian lebih Bupati Konsel H Surunuddin Dangga ST MM di periode keduanya terhadap penyelesaian persoalan perbatasan daerah yang dipimpinnya ini. Dengan harapan polemik tersebut segera clear atau tidak berlarut-larut.

Juga demi memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam melakukan interaksi hukum. Termasuk menghindari konflik antar daerah yang berbatasan, khususnya pemberian pelayanan ke masyarakat.

Sehingga, hari ini (Selasa, 18/5/2021) polemik tapal batas antar kedua wilayah dapat diselesaikan dengan tuntas.

Kesepakatan penyelesaian tapal batas dituangkan langsung dalam berita acara Nomor : 36/BAD II/IX/V/2021 yang ditanda tangani langsung Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir SE dihadapan Gubernur Sultra H Ali Mazi SH.

Penandatangan penetapan diruang rapat Kantor Gubernur ini disaksikan Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Drs La Ode Ahmad P. B., AP M.Si, dan Sekretaris Kabupaten Konsel Drs Ir H Sjarif Sajang M.Si dan Wakil Walikota Kendari dr. Siska Karina Imran serta Kabag Pemerintahan Setda Konsel Irsan Halim Mangidi STP M.Si.

Perbatasan yang disepakati yakni untuk Kecamatan Ranomeeto sesuai yang saat ini telah berdiri Gapura Selamat Datang Kota Kendari di Kecamatan Baruga mengikuti sepanjang jalan dua jalur menuju Terminal Baruga tembus simpang SAT  BRIMOBDA SULTRA.

Adapun batas untuk Kecamatan Konda – Kecamatan Baruga -/+ 100 meter sebelum BRIMOB dari arah Kota Kendari. Yang mana Kantor Brimob dan Desa Lalowiu masuk wilayah Konsel.

Hal ini dibenarkan Kabag Pemerintahan Setda Konsel Irsan Halim Mangidi saat dihubungi via phone, yang turut hadir dan menyaksikan penandatanganan berita acara. Ia mengatakan persoalan tapal batas antara Kota Kendari dan Konsel telah di tuntaskan.

Dikatakannya bahwa pada prinsipnya kedua kepala daerah telah sepakat melakukan percepatan penyelesaian dengan menuntaskan segmen batas kota demi peningkatan pelayanan ke masyarakat dan kepastian administrasi hukum pemerintahan.

Sesuai dengan norma hukum, sambungnya, yang mengatur secara administratif batasan wilayah. Ini juga dalam rangka menjalankan perintah Presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 terkait target kinerja Kebijakan Satu Peta. “Merujuk juga pada Permendagri 137/2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan,” jelasnya

“Prinsipnya untuk tapal batas Konsel dan Kota Kendari sudah tuntas keseluruhannya dan penetapannya secara normatif,” tukas Irsan.

Reporter : Dedi

Loading

275 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *