Lpk | Sidoarjo – Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, guna merespon penyebaran Covid-19 di Tanah Air, Kamis (13/8/2020) pagi, di Mako Arhanud 8, Gedangan, Sidoarjo, Forkopimda Jawa Timur melakukan pertemuan secara virtual dengan Forkopimda Kabupaten/Kota se-Jatim.
Membahas langkah sinergitas Pemerintah Daerah bersama TNI-Polri dan instansi terkait, mengenai isi Inpres nomor 6 tahun 2020, tersebut tentang “Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19”, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran mencanangkan peran TNI-Polri dalam penanganan Covid-19.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan kepada wartawan bahwa komitmen bersama antara Forkopimda Propinsi Jatim dan TNI-Polri dalam penanganan covid-19. Saat ini pandemi covid-19 masih tetap berlangsung, untuk itu diharapkan pendisiplinan protokol kesehatan harus tetap diterapkan, seperti pemakaian masker, menjaga jarak yang aman, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Oleh karena itu, hal tersebut harus dikuatkan lagi kepada masyarakat di Jawa Timur dalam komando Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim, di mana pembagian masker tetap harus dilaksanakan, penyampaian edukasi kepada masyarakat dan selalu mensosialisasikan pendisiplinan protokol kesehatan dengan baik, ada pengawasan maupun tindakan yang harus ditegakkan atau peringatan maupun sanksi administratif secara tertulis atau lisan,” ujar Gubernur Jatim Khofifah.
Ia juga mengajak semuanya termasuk masyarakat, untuk mematuhi Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakkan protokol kesehatan dalam proses antisipasi penyebaran covid-19 yang baru akan terbit pada tanggal 14 Agustus.
Kegiatan kali ini merupakan momentum yang tepat, bagaimana format bela negara dalam melindungi masyarakat jangan sampai terpapar covid-19 dan aman dalam kehidupan agar aman dan tenteram.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji juga menyampaikan bahwa dengan dicanangkannya Inpres No. 6 tahun 2020 tentunya akan dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo.
“Kami bersama Dandim 0816/Sidoarjo, Satpol PP dan instansi terkait akan melaksanakan Inpres No. 6 tahun 2020 tersebut dengan sebaik-baiknya dan akan diberikan sanksi tegas kepada warga yang tidak memakai masker dan tidak mentaati protokol kesehatan,” ujarnya.
Sedangkan Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi juga menyampaikan hal yang sama, yaitu TNI akan selalu siap membackup penuh penegakan pelaksanaan Inpres No. 6 tahun 2020 dalam Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.(hry/amr)