Lpk | Yogyakarta – Terkait pemalsuan pamflet dan pencatutan logo MZK Institute yang terjadi Senin lalu akhirnya diakui pelakunya. Direktur PT MZK Martha Syaflina sudah menerima permintaan maaf dari pelaku yang bernama Hendrawan, Selasa pagi (24/1/2023).
Melalui “whatsapp” pribadinya. Pelaku tersebut merupakan alumni Sekolah Wartawan MZK Institute sendiri, yang menganggap dirinya mempunyai wewenang menyebarkan pamflet yang sudah habis masa tayangnya tersebut.
“Atas semua yang saya lakukan terhadap dua almamater kebanggaan saya MZK Institute dan UNTARA saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” tulis Hendrawan.
Ia pun berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, sekaligus meminta MZK agar tetap menganggapnya sebagai siswa atau murid Sekolah Wartawan MZK Institute.
“Dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya juga mohon tetap dianggap murid/siswa oleh Bu Martha dan dosen pembimbing lain,” lanjutnya.
Permintaan maaf Hendrawan ini pun ditanggapi oleh Martha selaku Direktur Utama PT MZK, ia meminta pelaku untuk menuliskan surat pernyataan permintaan maaf kepada MZK. Lalu, surat tersebut dikirimkan ke kantor PT MZK di Yogyakarta.
“Saya hanya minta satu. Tuliskan surat pernyataan permintaan maaf ke MZK. Ditandatangani di atas materai,” pinta Martha.
Martha pun berpesan kepada seluruh alumni Sekolah Wartawan MZK Institute dan siapapun yang sudah mengenal MZK bahwa apapun itu terkait atribut instansi dan lembaga, dikonfirmasi dan minta izin dulu untuk pemakaiannya.
“Saya sebenarnya menganggap masalah ini sepele, tapi saya sudah pernah kena satu kali karena catut-mencatut ini. Tanpa izin, akhirnya semuanya kena. Apalagi ini kampus, di dalamnya banyak orang. Kalau flayernya tidak jelas, bisa dianggap penipu kampusnya. Saya, ya, tak terimalah. Harus izin dulu,” jelas Martha.
Saat ini, PT MZK sedang menunggu surat pernyataan permintaan maaf pelaku yang dikirimkan ke kantor PT MZK.
Sumber: PT Mediatama Zeine Kutuby
Reporter : Etar
Editor : Edy