Lpk | Sampang – Mensoal pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman terkait legalitas serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Edy Rudyantonius Tarigan, Ketua umum FKA-UKW angkat bicara, Sabtu (18-06-22)

Etar ketum FKA-UKW saat dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan, bahwa pernyataan Pak Kapolres itu sudah benar mas. Namun, nada serta ucapan beliau yang kurang pas terlalu kasar, mestinya beliau menyampaikan dengan santun, jangan memakai nada emosi,” kata Etar.

Menurut Etar, instansi itu mempunyai hak untuk menentukan media apa dan wartawan siapa yang bisa melakukan peliputan dilingkupnya. Tentunya, sesuai aturan undang-undang yang berlakau.

Namun, siapapun tidak bisa dan tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis untuk mencari dan menyebarkan informasi ke publik,” ucap Edy Tarigan.

Etar juga menambahkan seorang jurnalis wartawan agar paham memang wajib memahami UU Pers No. 40 Tahun 1999, serta mengerti KEJ, dalam penulisan wartawan mesti melakukan sesuai tupoksi-nya, karena jika wartawan menulis hanya berdasarkan informasi sepihak itu juga tidak dibenarkan oleh undang-undang, wartawan indonesia selalu menguji informasi memberitakan berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Terang Etar.

“Saya Kapolresnya, saya perintahkan Kasi Humas untuk mendata mana media yang terdaftar dan tidak. Jadi yang dianggap orodak jurnalis dari wartawan dan media adalah yang terdaftar dewan pers. Jika ada anggota kami yang tidak melayani wartawan yang terdaftar dan yang memiliki sertifikasi uji kompetensi, propam saya perintahkan untuk meriksa anggota tersebut”

“Himbauan Pak kapolres menurut kami sudah benar, memang wartawan itu harus mengikuti aturan serta undang-undang yang ada, dan mestinya mau mengikuti UKW yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Dewan Pers. Namun cara penyampaiannya saja beliau yang kurang pas, ialah terpancing dengan nada emosi,” tambahnya.

Pihaknya berharap, kepada seluruh jurnalis yang ada di seluruh tanah air. Jika sudah siap agar segera mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), agar bisa memahami KEJ, menuju wartawan profesional memang dalam UU Pers UKW tidak diwajibkan, namun demikian dengan mengikuti UKW  membuat jurnalis wartawan mampu memahami arti sebuah prodak jurnalis, dengan selalu menguji karya tulisnya agar berimbang. dengan pengujinya yang ditunjuk pemerintah.

Reporter : Tohir

Loading

211 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *