YALPK | Klaten – Apel gelar pasukan tanda dimulainya Operasi Zebra Candi 2019 di wilayah Kab. Klaten. Apel yang dilaksanakan di lapangan KSDC Mapolres tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Wiyono Eko Prasetyo SIK MIK, (Rabu 23/10/19). Kasat lantas AKP Bobby A. Rahman yang mana satuannya menjadi tulang punggung operasi ini ditunjuk menjadi Komandan Upacara.
Personel Polres dan Polsek, Personel Kodim 0723/Klaten, Satpol PP dan Dishub ikut dalam pelaksanaan apel gelar pasukan, kendaraan dinas yang akan dilibatkan dalam operasi juga digelar di lapangan.
Kapolres Klaten menegaskan operasi yang melibatkan 116 personel gabungan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, Operasi Candi Jaya 2019 diharapkan dapat mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar.
“Operasi zebra 2019 ini akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 5 November 2019,” kata Kapolres.
Kapolres juga menekankan kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar melindungi anggota keluarganya dari bahaya kecelakaan lalulintas. Apalagi saat ini masih banyak pengendara yang ugal-ugalan dan tidak tahu tata cara berkendara dengan baik. Dan yang paling memprihatinkan adalah mayoritas mereka itu masih anak-anak.
” Sampaikan betul kepada masyarakat, bagi anggota keluarganya yang belum cukup umur jangan diperbolehkan mengendarai kendaraan. Hal itu justru mencelakakan anak kita. Jangan sampai justru bangga, anak masih kecil tapi sudah diberi kendaraan, ” tutur AKBP Wiyono Eko Prasetyo SIK MIK.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan bahwa pada prinsipnya operasi ini adalah operasi harkamtibmas di bidang lalu lintas dengan mengedepankan penegakan hukum secara humanis, modern dan berbasis elektronik serta selektif prioritas.
Kasat lantas juga menegaskan bahwa target Operasi Zebra 2019 antara lain pengendara bermotor yang tidak memiliki/membawa SIM, kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK, kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri, pengendara yang melawan arus, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menggunakan hp saat mengemudi serta pengendara di bawah umur.(0723/red)