Lpk | Surabaya – Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap kasus dengan dugaan tindak pidana penipuan perumahan bersubsidi yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya dengan tersangka NJ (59). Selasa, 05/12/2023

Modus Pelaku pensiunan PNS itu sejak bulan April 2019 dengan cara menyewa ruko di Frontage Road sisi timur Jalan Ahmad Yani, Siwalankerto, Surabaya. Untuk digunakan sebagai kantor pemasaran.

Tersangka memasarkan perumahan bersubsidi pemerintah diberi nama Perumahan Puri Banjar Panji Residence , di desa Kedung Peluk Kec. Candi Sidoarjo.

Modusnya, pelaku membuat, menyebarkan brosur, memasang banner, dan umbul-umbul di lokasi, membuat peta lokasi dan Siteplan awal perumahan diatas tanah seluas ± 6.6 ha yang akan dibangun perumahan sebanyak 450 unit.

Perumahan itu terdiri dari 3 bidang tanah atas nama orang lain dengan total senilai 14 milyar rupiah.

Namun Tersangka NJ baru membayar DP sebesar Rp. 900.000.000 saja dan saat itu tersangka NJ telah berhasil menjual sebanyak 350 unit.

Unit rumah dipasarkan oleh tersangka adalah rumah type 30/60 dengan harga Rp. 140.000.000, hingga 150.000.000, perunit. Tersangka sudah menerima pembayaran angsuran uang muka dari para korban hingga mencapai 3 milyar rupiah,” jelas AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).

Semua uang ditampung di rekening pribadi milik tersangka bukan di rekening PT. Uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.

Cara tersangka mengelabuhi dan menarik minat calon korban, tersangka NJ menggunakan nama PT. Armanda Jaya Perkasa yang belum didirikan, seolah-olah tersangka selaku penjual memiliki legalitas sebagai developer atau badan hukum yang terpercaya, sedangkan PT. Armanda Jaya Perkasa baru didirikan pada tanggal 29 September 2020.

Setelah para korban mengetahui bahwa di lokasi tersebut tidak ada kegiatan apapun, maka para korban melakukan pembatalan pembelian dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polrestabes Surabaya.

“Rumah bersubsidi yang dijanjikan tersangka tidak pernah terbangun dan lokasi tanah masih berupa tambak yang dikuasai oleh pemilik awal,” imbuh Kasat Reskrim.

Atas pebuatannya, tersangka NJ ditahan karena melanggar pasal 154 UU No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.

Reporter : Joko

Loading

76 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *