Lpk | Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim gelar ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ARF di dusun Terongdowo desa Sukoreno kabupaten Pasuruan 3 September lalu, dihalaman Jatanras Ditreskrimum pada Selasa (22/9/2020) pukul 10.00 WIB .

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan” Tersangka KB alias P (35 tahun) beralamat Desa Kepulungan Gempol Pasuruan bersama dengan istrinya SKK alias C (25 tahun) dan MM (34 tahun) tutur,Trunoyudo.

“Kasus pembunuhan berencana terjadi karena adanya perselingkuhan melalui Messenger Facebook antara terdakwa SKK dengan ARF yang mengakibatkan tersangka KB cemburu,” tambah Trunoyudo.

Ketahuan istrinya selingkuh KB meminjam HP istrinya untuk memancing ARF selaku korban dan bertemu di Prigen, Pasuruhan pada 3 September 2020, dan mengajak temannya MM untuk mengeksekusi korban. Sebelum bertemu KB mengancam SKK dan akan membunuhnya juga, imbuh Trunoyudo.

“Mengetahui korban datang seorang diri, kemudian KB dan MM menyabetkan pedang yang dibawanya dari rumah, hingga menyebabkan 7 luka dan mengakibatkan korban meninggal dunia, dan mengambil kendaraan milik korban dan meninggalkan lokasi”, terangnya.

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim setelah menangkap MM terlebih dahulu dan berlanjut ke penangkapan KB dan ARF di tempat Guru spiritual di Banyuwangi 14 September 2020, pukul 03.00 WIB, tegas Trunoyudo.

Barang Bukti :
– 4 unit Sepeda Motor
– Golok panjang 50 cm
– 2 buah helm

Pasal yang disangkakan Pasal 340 Subsider 338 lebih Subsider Pasal 365 Ayat 3 KUHP Jo 55, 56 KUHP . (ir)

Loading

222 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *