Lpk | Surabaya – Tiga wilayah produsen garam di Jawa Timur yaitu Gresik, Pasuruan dan Sampang melakukan pertemuan selama dua hari Rabu dan Kamis (18 – 19/11/2020 ) di Grand Dafan Signature Surabaya Lantai 7.

Untuk mendorong peningkatan produkrivitas dan kualitas garam yang kerap merugi karena harga garam selalu anjlok Rp250/kg, petambak enggan untuk memproduksi garam lantaran masih banyak pasokan di ladang yang menumpuk dan tidak terserap.

Muhammad Hasan Ketua Perhimpunan Masyarakat Petambak Garam saat diwawancarai Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id selesai acara penutupan Pertemuan Para Pelaku Usaha Garam, Kamis (19/11/2020) siang menuturkan ” Harga garam , penyerapan kewajiban garam itu sendiri dan terkait masalah regulasi-regulasi yang tumpang tindih yang merugikan masyarakat penambak garam, jadi hasil rekomendasi ini nanti kita akan sampaikan kepada bapak Presiden dan mudah-mudahan kami berharap dari masyarakat petambak garam bisa ditindaklanjuti dan direalisasi”.

foto : Muhammad Hasan Ketua Perhimpunan Masyarakat Petambak Garam

Dengan adanya problematika-problematika yang hingga saat ini dihadapi oleh masyarakat petambak garam terutama dimasalah harga, kami berharap pemerintah bisa menentukan HPP harga pokok produksi yang layak tentunya yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga bisa memberikan spirit kepada masyarakat penambak garam untuk mendukung upaya Swasembada
garam nasional demi ketahanan dan kedaulatan pangan intinya seperti itu, tambah Hasan.

Substansi yang paling besar di situ adalah harga karena itu menyangkut masalah kesejahteraan masyarakat petambak garam.

Harga dihilirnya itu begitu tinggi, ada disparitas harga yang saat ini terjadi antara harga garam rakyat dengan harga perusahaan, katanya.

Oleh karena itu sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat petambak garam, kami berharap HPP segera ditetapkan dengan ketentuan Harga sesuai dengan keekonomian daripada masyarakat petambak garam. Kita berharap kepada Presiden dengan tanpa mengurangi segala hormat untuk segera ditetapkan pemerintah dengan memasukkan garam ke dalam bahan komoniti pokok dan barang penting ( bapokting ), imbuh Hasan.

Harapan terbesar dari pada masyarakat petambak garam ,selain dari pada jalur distribusi yang kita harapkan satu pintu, dapat menugaskan kepada Badan Pusat Statistik dengan bekerja sama Kelautan dan Perikanan Kabupaten dan Kota yang selama ini telah melakukan upaya pembinaan terhadap masyarakat petambak garam, terus untuk regulasinya kita berharap kepada pemerintah itu menyesuaikan dengan ketentuan dan peraturan- peraturan yang tumpang tindih hendaknya diselaraskan dengan ketentuan undang-undang yang ada di atasnya. Selama ini peraturan yang ada di bawah undang-undang tentang undang-undang perlindungan nomor 7 tahun 2016 tentang pemberdayaan dan perlindungan nelayan pembudayaan petambak ikan itu berbenturan Kurang Selaras, tambahnya.

Berikutnya dalam program di dalam peningkatan kualitas dan kuantitas garam nasional dalam upaya sebagai negara nasional maka pemerintah juga bisa memberikan program penguatan infrastruktur dan sarana prasarana untuk meningkatkan mutu produksi garam dalam negeri, tutup Hasan. (ir)

Loading

243 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *