Lpk | Gresik – Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19 Petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di jalan Samanhudi pasar Gresik, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Senin (15/2/2021).

Giat Ops Yustisi ini dilaksanakan puluhan personel gabungan TNI / POLRI, POL PP dan Dishub di pimpin langsung Kanit Intelkam Polsek Gresik Kota IPDA Andik Asworo, SH. Sasaran dari Ops Yustisi ini masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di sepanjang jalan Samanhudi yang tidak menggunakan masker. Selain itu petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas ) untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, M.M melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto, SH , kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id menyampaikan “PPKM mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19”.

Dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Seluruh Kelurahan/Desa dalam suatu Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi. (ir)

Loading

254 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *