YALPK | Trenggalek – Dua orang warga desa Dermosari Kecamatan Tugu Trenggalek berinisial S dan M harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal tersebut terjadi setelah keduanya tertangkap tangan petugas gabungan dari Polsek Tugu bersama RPH Trenggalek saat membawa kayu yang diduga dari kawasan hutan milik Perhutani.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres siang ini, Kapolres Trenggalek AKBP Didit babang Wibowo S, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa S dan M patut diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah pada tanggal 18 Juni 2019 yang lalu sekira pukul 23.00 Wib. Senin (24/06)

Pada saat itu, lanjut AKBP Didit, anggota Polsek Tugu bersama petugas dari RPH Trenggalek melaksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Kecamatan Tugu Kab. Trenggalek. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib petugas gabungan melihat kedua pria tersebut sedang memikul kayu dari dalam kawasan hutan sampai akhirnya dilakukan penangkapan.

“TKP Kawasan hutan  Petak 68 A RPH Trenggalek BKPH Trenggalek masuk Desa Dermosari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.” Ungkap AKBP Didit

“Nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp. 1.584.880,-“ Imbuhnya

Selain berhasil menangkap S dan M, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 17 batang kayu sengon laut dengan ukuran panjang 3 meter dan diameter 10 sampai dengan 25 Cm.

Sedangkan terhadap S dan M dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau pasal pasal 83 ayat (1) huruf b UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan Subs pasal 363 ayat (1) ke -4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan petugas guna proses penyidikan lebih lanjut” Pungkasnya. (ttk/hum).

Loading

445 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *