Lpk|sidoarjo – Dalam rangka mendukung program strategis nasional, dimana pada tahun 2025 Presiden Joko Widodo menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia sudah harus bersertifikat. Hal ini tentu harus kita sambut dengan baik, karena status kepemilikan tanah yang jelas dapat juga menunjang kemudahan berusaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selain itu, dasar bukti kepemilikan tanah yang sah yang berkekuatan hukum ini dapat mencegah adanya persengketaan tanah yang mungkin terjadi.
“Namun, saya berpesan kepada masyakarat untuk dapat memanfaatkan sertifikat yang telah diterima ini secara bijak dan sesuai dengan peruntukannya, sehingga kedepannya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat semua”, kata Hudiyono usai menyerahkan sertipikat di Kantor Desa Klurak, kecamatan Candi. Selasa, (13/10/2020)
Pj. Bupati Hudiyono berharap kerja sama ini dapat mendukung program Nawa Bhakti Satya serta percepatan pelayanan dalam menunjang kemudahan berusaha dan percepatan integrasi data dan pelayanan bidang pertanahan untuk kesejahteraan rakyat di Kabupaten Sidoarjo.
Saat ini di Kabupaten Sidoarjo telah mencapai 70% memiliki sertifikat, dan 30% yang belum terselesaikan, kepada masyarakat yang memiliki sertifikat untuk selalu mengingatkan dalam melengkapi persyaratannya PTSL yang belum selesai.
Oleh karenanya, “saya selaku Pj. Bupati Sidoarjo mewakili masyarakat Sidoarjo, sangat mendukung program dan sinergitas baik yang akan dilaksanakan maupun yang telah berjalan dengan baik selama ini. Semoga program-program ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta membawa kemanfaatan bagi kita semua”. Ujarnya.
Selain penandatanganan Nota Kesepakatan, hari ini juga akan diserahkan; Sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 sebanyak 300 bidang, Aset Pemerintah Daerah sebanyak 4 bidang, yang terdiri dari RSUD Sidoarjo, Kel. Celep, Akademi Perikanan, Desa Buncitan Fasum Fasos, Desa Pagerwojo, Rumah Dinas, Kel. Sidokumpul Sertipikat Wakaf kepada 3 penerima wakaf, yaitu 2 milik Nahdlatul Ulama dan 1 Pondok Pesantren.
Kegiatan hari ini merupakan rangkaian lanjutan dari penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pertanahan melalui pola TRIJUANG antara Gubernur Jawa Timur dengan Bapak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Perjanjian Kerjasama antara Bupati/Walikota dengan Kantor Pertanahan pada tanggal 25 September 2020.
Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan Trijuang antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, diharapkan ke depan lebih meningkatkan sinergitas ketiga unsur yaitu Kantah Sidoarjo, Pemda Sidoarjo dan pemerintah desa demi mempercepat terwujudnya data pertanahan berbasis bidang di setiap desa/kelurahan yang valid dan berkelanjutan serta pencegahan sengketa tanah khususnya di Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, kata Humaidi, “hari ini juga akan dilakukan deklarasi desa lengkap, yang diwakili oleh desa klurak, dimana desa klurak merupakan salah satu desa dari 33 desa yang telah ditetapkan penlok PTSL 2020, dimana nantinya dengan adanya desa lengkap, maka akan ada data lengkap mulai status, batas, luas, zona, nilai tanah dan penggunaan tanah yang bisa diketahui masyarakat”.
Mulai tahun ini juga, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo akan memastikan semua lokasi Penlok di Kelurahan/Desa itu diusahakan fokusnya Desa Lengkap, wajib Desa Lengkap. Jadi semua output dari PTSL itu harus Desa Lengkap karena semua Ketua Tim Ajudikasi harus melaporkan hasil akhir dari PTSL itu adalah Desa Lengkap. (hr/amr).