Lpk | Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Dalam rangka melaksanakan Prosesi Penyerahan SK Pengukuhan Serta Perpanjang masa jabatan selama dua tahun Kepala desa, dan Badan Permusyawaratan desa (BPD) se – Kabupaten Tulungagung. Yang dilaksanakan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (27/06/2024).

Turut Hadir dalam acara tersebut Pj. Bupati Tulungagung, Dr.Ir.Heru Suseno, MT., Jajaran Forkopimda, Kepala OPD lingkup pemkab Tulungagung, Asisten, Camat Se- Kabupaten Tulungagung, Kepala Desa se- Kabupaten Tulungagung, para pendamping Ahli P3MD, Ketua BPD se kabupaten Tulungagung, dan tamu undangan lainnya. Dan Sebanyak 249 desa ( Kades) Menerima surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Selama dua Tahun.

Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno dalam sambutanya Menjelaskan, Perpanjangangan masa jabatan kepala desa ( kades) menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun tidak bisa dilakukan menyeluruh terhadap seluruh desa. Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan ( SK) perpanjangan hanya bisa di nikmati oleh 249 desa. Itu karena, ada moratorium pilkades serentak pada 2025. Meninggal dunia dan ada yang tersandung kasus hukum. Selamat bagi kepala desa yang menerima SK. Selain Kades ada 2185 BPD yang di kukuhkan dan menerima SK,” Terang Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno..

Masih kata Pj. Bupati Heru Suseno, kami sangat mengapresiasi Desa Desa di Kabupaten Tulungagung. Dimana Desa dengan Status maju, mandiri dan berkembang terus meningkat. Bahkan ada yang meraih penghargaan sebagai Desa Mandiri IMD strata tertinggi dengan skor 0,9605 yang diraih oleh Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir. Saya yakin
Saya yakin dengan ke profesionalisme kerja akan menghantar kepada tatanan pemerintah desa ysng mandiri, Kreatif, inovatif,dan demokratis mendukung terwujudnya kabupaten Tulungagung yang lebih baik dan maju,” tuturnya.

Di dalam acara kegiatan tersebut, Pj Bupati Tulungagung dengan di dampingi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(BPBD), Serta jajaran Forkopimda Tulungagung menyerahkan piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor wilayah Provinsi Jawa Timur kepada 3 desa yang diantaranya, Desa Jatidowo, Kecamatan Rejotangan, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman,dan Desa pakel, Kecamatan pakel. Selain itu juga menyerahkan Santunan JKM dan Beasiswa kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu saudara M. Akris riyanto dari Desa sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, dan bapak Supriyanto BPD Desa Sanan,Kecamatan Pakel. dilanjutkan Penyerahan SK Kepada 10 perwakilan Kepala Desa, dan juga Penyerahan SK secara Simbolis Kepada 18 perwakilan BPD Setiap kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Tulungagung.

Ditempat yang sama, Kepala Desa karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung Drs.Agus Imam Wijayanto,M.Si usai Menerima piagam Penghargaan Kategori Desa mandiri IDM Strata tertinggi. Saat di wawancarai Awak media Tabloidlpk Nusantara News mengatakan, trimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung atas Penghargaaan yang telah diterimanya. Hal ini terwujud berkat dukungan serta peran aktif dari seluruh lapisan warga masyarakat. Kami selaku kepala Pemerintahan Desa pada prinsipnya dalam menjalankan tugas terpacu pada peraturan pemerintah, Sesuai SOP yang ada, dan yang terpenting adanya transparansi terhadap publik, sehingga apa yang kita kerjakan lebih mudah, bekerja tanpa menanggung beban, Suasana menjadi Aman, nyaman, Damai, sesuai aturan semua kerja kita bisa kita pertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Reporter : Mujiono.

Loading

84 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *