YALPK | Madiun – PT PLN Rayon Dolopo adakan sosialisasi terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) di pendopo Desa Tambakmas. rabu 26/619. Dalam sosialisasi tersebut di hadiri manajer PLN rayon Dolopo Bambang Wahyu Widodo, Polsek dan Koramil serta warga masyarakan Desa Tambakmas.

Dalam penyampaian di depan warga Bambang menjelaskan semua program PLN dan keluhan dari warga serta para pelanggan telah di jelaskan dan di jawap berdasarkan aturan yang ada. Untuk pertemuan terkait PLN di desa Tambakmas kali ini sebenarnya tinggal meneruskan dari pertemuan sebelumnya waktu masih manajer lama yaitu terkait PJU, dan masalah kabel rusak yang masuk ke rumah pelanggan. jelasnya.

lebih lanjut bambang juga menyampaikan terkait kabel yang rusak pihak PLN memberikan kebijakan bahwa, kalau kabel rusak kategori ada lubang karena ulah oknum pihak PLN hanya bisa membantu menyiapkan untuk tenaga yang bongkar pasang, jadi untuk kabel pihak pelanggan harus menyiapkan sendiri, akan tetapi kalau di ketahui kabel tersebut memang sdh usang atau rusak tanpa ulah pihak PLN akan menggati kabel tersebut tanpa ada penggati.

Foto : Manajer PLN Rayon Dolopo saat Sambutan

Selain kabel hal yang kedua juga di jelaska terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sampai saat ini banyak warga yang belum paham. Pajak penerangan jalan (PPJ) yang di pungut melalui tagian listrik setiap bulan di setorkan ke kantor Pemda kabupaten Madiun dan pengelolanya pajak PPJ tersebut sepenuhnya di kelola oleh Pemda. untuk itu Bambang menyarankan agar segera mengurus dan melakukan pengajuan anggaran untuk PJU lewat Kepala Desa dan Camat yang di tujukan ke Pemda. Di sampaikan juga masalah tempat ibadah, tempat makam, sekolahan, yang belum pasang listrik untuk di usahakan bisa pasang karena taripnya sosial. terangnya.

Di sisi lain kepala desa Tambakmas Sugeng Wibowo S.Pd merasa terima kasih dari semua penjelasan dari pihak manajer PLN dan pihak Muspika yang ikut berperan. Dengan harapan semoga keluhan warga dan program dari PLN pihak warga semakin tau dan mengerti sehingga apa yang menjadi aturan kususnya di desa Tambakmas tidak ada pelanggaran lagi. pungkasnya. (wid/smd)

Loading

622 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *