Lpk | Tuban – Desas desus kericuhan antar sesama penyewa sawah bengkok diduga terjadi di Desa Penidon, kecamatan Plumpang Tuban disebabkan munculnya dua surat pernyataan yang di tandatangani oleh mantan Kepala Desa Penindon, Bambang Subandono yang saat ini ada di dalam Lapas Tuban.

Hal ini di buktikan dengan terpasangnya papan yang bertuliskan ‘tanah ini tanah sengketa tidak boleh ada aktifitas di tanah ini (Tanah Bengkok).

Berawal dari Bambam Subandono yang dulunya pernah menerima uang sebagai bentuk sewa lahan bengkok dari salah satu warganya bernama Bambang Sutrisno dengan nominal senilai 115 juta rupiah, diduga dilakukan sewa mulai dari tgl 1/1/2021 – 1/1/2026.

Anehnya, baru mengerjakan dua tahun, Bambang Sutrisno sudah tidak diperbolehkan mengggarapnya sawah yang disewanya lagi dikarenakan muncul dugaan surat baru yang disitu notabenya di tandatangani oleh mantan Kades Bambang Subandono dengan penyewa baru senilai 25 juta rupiah dengan atas nama H. Sukarji.

Merasa masa sewa nya belum terpenuhi dari masa yang disepakati, Sutrisno menguasakan permasalahannya kepada saudaranya Purnomo guna mengurus dan mempertanyakan kepada penyewa dan pihak desa.

Senin 29 mei 2023 sekitar pukul setengah delapan pagi, di balai desa Penindon sudah berkumpul antara dua belah pihak penyewa, untuk sama – sama memperjelas munculnya dua surat dengan dua penyewa.

Dikarenakan pagi sekitar pukul 5.30 wib pagi ditanggal yang sama, H. Sukarji memerintahkan kepada pekerja guna menanami padi di sawah bengkok tersebut, saat Purnomo tau adanya kegiatan tersebut ia dengan lantang mengatakan “Sawah ini tidak boleh di tanami sebelum ada kejelasan dari desa terkait siapa yang punya hak mengerjakan, karena kita sama sama pegang surat perjanjian dari Desa” tuturnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Sutrisno melalui Purnomo menceritakan bahwa tidak terima atas kebijakan desa yang menyewakan sawah bengkok tersebut kepada penyewa baru, dengan alasan bahwa masa perjanjian sewa dengan saudaranya merasa belum selesai, “Saya akan melakukan segala upaya, baik dengan mediasi, kalau bisa, dan kalau pun gak bisa, jalur hukum akan saya tempuh” ungkap Purnomo.

Dilain sisi, H.Sukarji mengungkapkan juga tidak mau melepaskan sewa sawah bengkok tersebut, “Saya juga merasa ikut lelang dan surat kami sama – sama berstempel atas nama desa penidon dan saya juga termasuk korban. Jadi kalau dari pihak purnomo memberhentikan pekerja saya, saya akan tetap melawan tapi apabila desa yang memberhentikan saya saya akan berhenti,” tuturnya.

Terlihat, Plt Kepala Desa Penindon, Tjandiyo saat menengahi merasa kuwalahan dan bingung.

Disinggung awak media atas munculnya dua surat penyewa dengan stempel desa di tandatangani oleh mantan Kades Bambang Subandono, menuturkan, “Memang benar mas, bahkan uang dari sewa H. Sukarji juga masih ada, dan hasil dari mediasi hari ini tidak ketemu maka saya akan menghadap pak camat untuk bisa di selesaikan di forum kecamatan,” tuturnya.

Reporter : Yanti

Loading

223 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *