Lpk|Kediri – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kediri di Jalan Soekarno Hatta Katang Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Mereka menuntut pembatalan UU Omnibuslaw Ciptakerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu, karena dianggap merugikan pekerja dan masyarakat kecil. Dalam orasinya, mahasiswa meminta Anggota DPRD Kabupaten Kediri, mendukung pembatalan UU Omnibuslaw Ciptakerja tersebut, Senin (12/10/2020).

Zaenal Arifin sekretaris PMII Kediri mengatakan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri menolak disahkannya RUU Omnibuslaw ciptakerja menjadi UU karena hanya akan menjadikan masyarakat kelas bawah semakin tertindas dan hanya menguntungkan korporasi dan oligarki.

“PMII berpendapat bahwa UU cipta kerja hanya akan meningkatkan konflik agraria, ketimpangan sosial dan kemiskinan struktural. Mahasiswa meminta Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendesak Pemerintah pusat segera membatalkan atau menolakĀ  pengesahan RUU omnibuslaw cipta kerja menjadi Undang-undang,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan seluruh kader PMII se Kediri raya di berbagai jenjang kaderisasi dan diseluruh wilayah elemen kemahasiswaan untuk melakukan penolakan terhadap disahkannya RUU Omnibuslaw ciptakerja menjadi Undang-undang.

Setelah sempat terjadi aksi dorong, antara Mahasiswa dengan aparat kepolisian, dalam aksi penolakan UU Omnibuslaw Ciptakerja, akhirnya perwakilan dari DPRD Kabupaten Kediri, menemui mahasiswa di depan gedung DPRD Kabupaten Kediri.

Diketahui, dalam dialog yang dilakukan Mahasiswa dengan Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto, tetap akan menjembatani aspirasi dari Mahasiswa ke DPR RI terkait penolakan pengesahan UU Omnibuslaw Ciptakerja.

Dodi Purwanto juga menambahkan, pihaknya akan membawa aspirasi dari Mahasiswa ke DPR RI, terkait permintaan Mahasiswa tersebut. Dalam aksinya tersebut mahasiswa juga membakar ban bekas didepan Gedung DPRD Kabupaten Kediri, sebagai tanda matinya keadilan dan kebobrokan pemerintahan yang menyengsarakan masyarakat kecil.

“DPRD Kabupaten Kediri, mengapresiasi mahasiswa yang melakukan aksi penolakan dan pembatalan UU Omnibuslaw Ciptakerja,” Kata Dodi ditengah aksi para mahasiswa yang menolak Omnibuslaw.

Semua memang harus melalui proses. DPRD Kabupaten Kediri akan menampung aspirasi dari mahasiswa, yang nanti akan disampaikan ke DPR RI.

“Prosedur yudicial review yang menetukan adalah MK. Namun, DPRD Kabupaten Kediri berharap pada mahasiswa, agar bersabar karena semua melalui proses. Jika menurut mahasiswa hal itu belum memenuhi, wajar saja jika mahasiswa melakukan aksi penolakan,”pungkasnya. (mh)

Loading

245 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *