Lpk |Surabaya – Pasca unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di Surabaya, Jawa Timur, Polda Jatim telah mengamankan 14 tersangka yang diduga kuat menjadi dalang kerusuhan.

Jajaran Polri sudah bekerja keras melakukan pengamanan secara Preventif, namun pada aksi unjuk rasa kemarin, ada tindakan- tindakan diluar koridor hukum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan ini kepada wartawan, Jumat (9/10/2020) petang.

Dijelaskan Wisnu, terkait dengan aksi demo di Surabaya dan Malang, Polda Jatim sudah mengamankan sejumlah orang baik di Surabaya maupun Malang sebanyak 634 orang. Rinciannya di Malang ada 129 orang dan Surabaya 505 orang.

“Saat ini mereka semua telah dilakukan proses pemeriksaan, dan di masa pandemi, mereka juga dilakukan Rapid Test dan Swab Test. Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, kebanyakan mereka ini hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui esensi apa yang menjadi tujuan aksi unjuk rasa,” kata Wisnu.

Menurut Wisnu, dari total 634 orang yang diamankan, 620 yang ada di wilayah Malang dan Surabaya dikembalikan ke orang tua. Dan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dengan Pasal 170 atau pengrusakan bersama-sama.

“Setelah kita amankan 634 orang, sebanyak 620 orang kita kembalikan atau pulangkan ke orang tua mereka. Dan 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama sama,” katanya.

Dari kejadian kemarin, banyak Fasilitas Umum (Fasos) yang mengalami kerusakan, seperti pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya roboh, mobil Polisi yang dirusak dan masih banyak fasilitas umum yang rusak.

“Saya berharap, agar orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak mereka agar tidak ikut didalam kegiatan yang mana mereka tidak mengetahuinya,” pungkasnya.(ir).

Loading

241 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *